Mohon tunggu...
Syarwan Edy
Syarwan Edy Mohon Tunggu... Mahasiswa - @paji_hajju

Membaca akan membantumu menemukan dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dana Desa: Dari Desa untuk Pembangunan, Ke Mana Uangnya?

26 Desember 2024   11:19 Diperbarui: 26 Desember 2024   11:19 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dana Desa: Anggaran Besar, Hasil Kecil? | sumber foto: pinterest/soon_sadboy

Sejak diluncurkan pada tahun 2015, program Dana Desa telah menjadi salah satu pilar utama dalam kebijakan pembangunan perdesaan di Indonesia. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Dalam konteks ini, Dana Desa bukan hanya sekadar alokasi anggaran, tetapi juga simbol harapan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dana Desa telah mengalami peningkatan yang signifikan. Alokasi anggaran yang diberikan kepada desa-desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa. Dengan meningkatnya alokasi anggaran, harapan masyarakat desa untuk mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan publik juga semakin tinggi.

Program ini diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa. Undang-undang ini menjadi dasar bagi pengelolaan anggaran secara mandiri oleh desa. Dengan adanya regulasi yang jelas, desa-desa diberi wewenang untuk mengelola dana yang diterima, sehingga mereka dapat merencanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Melalui Dana Desa, pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa, mengurangi ketimpangan antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa. Dengan demikian, Dana Desa berfungsi sebagai alat untuk mempercepat pembangunan yang berkeadilan.

Alokasi Dana Desa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp21 triliun. Di tahun berikutnya, alokasinya melonjak menjadi Rp47 triliun, dan terus bertambah hingga mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024. Peningkatan ini menjadi indikator positif bagi pembangunan desa, di mana masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari alokasi tersebut.

Selama 10 tahun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat total anggaran Dana Desa yang telah disalurkan mencapai Rp610 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan desa. Dengan dana yang cukup besar ini, desa-desa di seluruh Indonesia memiliki peluang untuk berkembang secara signifikan.

Dana tersebut didistribusikan hingga ke 75.259 desa di seluruh Indonesia. Masing-masing desa menerima dana yang bervariasi, sesuai dengan status desa, berdasarkan indeks desa membangun (IDM), jumlah penduduk, luas wilayah, serta tingkat kemiskinan. Sistem distribusi ini dirancang inklusif untuk memastikan bahwa desa-desa tertinggal mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah.

Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa alokasi dana desa dari APBN untuk tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20% diwajibkan untuk mendukung program ketahanan pangan di daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan pangan di tingkat desa, yang merupakan aspek vital bagi kesejahteraan masyarakat.

Kedepan, Yandri akan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendukung ketahanan pangan. Dengan pengelolaan yang profesional, diharapkan dana desa ini dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Hal ini penting agar dana yang telah dialokasikan tidak hanya digunakan sekali, tetapi dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian desa.

Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Kerjasama dengan aparat hukum seperti TNI dan Polri diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan menekan kebocoran anggaran. Dengan mekanisme pengawasan yang baik, setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun