Mohon tunggu...
Syarla Marcelina
Syarla Marcelina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah menulis dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mr. Soepomo Sang Arsitek UUD 1945

28 Maret 2024   19:51 Diperbarui: 28 Maret 2024   19:53 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof. Mr. Dr. Soepomo adalah seorang politikus sekaligus pengacara Indonesia yang memainkan peran penting dalam pembentukan Konstitusi Indonesia.

 

Pada 10 Juli, sebuah komite beranggotakan 19 orang dibentuk untuk menghasilkan rancangan undang-undang, dan Soepomo adalah tokoh yang berperan penting dalam pembentukan konstitusi Indonesia. Ia dipercaya menjadi Ketua Panitia Konstitusi dan Politik pada saat terlibat dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Tugasnya adalah mengajukan rancangan konstitusi yang kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945. 

Soepomo juga menambahkan konsep kemanusiaan yang adil dan beradab dalam rumusan dasar negara. Konsep negara hukum Pancasila tidak bisa lepas dari pemikiran Soepomo ketika menulis Penjelasan UUD 1945. Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja, nilai kesatuan dan persatuan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia harus merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia menghasilkan konstitusi yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat dengan kekuasaan terkonsentrasi pada presiden, dan tanpa sistem checks and balances yang jelas, sejalan dengan pendapatnya. Secara khusus, ia mendukung totalitarianisme integralis berdasarkan ideologi keluarga dan mengusulkan negara Indonesia dimodelkan pada Nazi Jerman dan Kekaisaran Jepang. Soepomo meyakini sistem ini akan menghindari konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat.

Kelahiran Soepomo dalam keluarga yang dihormati dan dikenal karena kecerdasan dan dedikasinya terhadap studinya.

            Soepomo dilahirkan pada 22 Januari 1903, di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan berasal dari keluarga priyayi yang dihormati dan dikenal karena kecerdasan dan dedikasinya terhadap studinya. Kakeknya dari pihak ayah adalah Raden Tumenggung Soerjo Soepomo, seorang pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat di Jawa Tengah. 

Soepomo menempuh pendidikan di H.I.S. (Hollandsch-Inlandsche School) dan MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) di Solo, kemudian melanjutkan studi ke Rechts Hogeschool di Batavia (sekarang Universitas Indonesia) dan meraih gelar doktor dalam bidang hukum agraria pada tahun 1934. Soepomo merupakan ahli hukum generasi pertama di Indonesia dan dikenal sebagai bapak konstitusi Indonesia.

Langkah pertama Soepomo menjadi Menteri Kehakiman Indonesia

                                                                                                                  

Soepomo menjadi Menteri Kehakiman pertama di Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945. Sebelumnya, pada masa reses BPUPKI, Soepomo telah menulis naskah dasar konstitusi Indonesia yang kemudian menjadi dasar bagi pembentukan Undang-Undang Dasar 1945. Langkah pertama dari pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan adalah membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mengadakan aturannya agar bisa berkumpul. Soepomo kemudian diangkat sebagai Menteri Kehakiman dalam kabinet pertama yang dipimpin oleh Sutan Syahrir.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun