Mohon tunggu...
Syarin ZehranieDwipa
Syarin ZehranieDwipa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Politik Islam Modern

4 Juli 2024   13:18 Diperbarui: 4 Juli 2024   13:19 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan berbagai aktor, ideologi, serta kondisi sosial politik yang berbeda, perkembangan poliytik islam modern menjadi hal yang kompleks dan dinamis. Dunia Islam sudah banyak mengalami perubahan sejak runtuhnya kekaisaran Ottoman pada awal abad ke-20, baik dalam munculnya ideologi, negara bangsa, juga gerakan politik.

Munculnya gerakan politik Islam, banyak dari kaum muslimin yang merasa kehilangan simbol persatuan serta kepemimpinan di dunia Islam setelah runtuhnya kekaisaran Ottoman pada 1924. Beberapa gerakan politik Islam muncul akibat dari situasi ini. Gerakan-gerakan yang muncul bertujuan untuk mengembalikan kekuatan islamdan juga untuk mendukung penerapan hukum syariah dalam kehidupan nasional. Ikhwanul Muslimin atau Muslim Brotherhood, yang didirikan oleh Hassan al-Banna di Mesir pada tahun 1928 merupakan salah satu gerakan yang paling signifikan dalam sejarah. Gerakan ini bertujuan untuk memasukkan nilai-nilai islam ke dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi, sekaligus untuk menentang kolonialisme Barat.

Selain Ikhwanul Muslimin, gerakan lain seperti Jamaat-e-Islami di Pakistan, yang didirikan oleh Abul Ala Maududi dan Hizbut Tahrir, memiliki tujuan untuk mengambalikan kekhalifahan Islam dengan memainkan peran penting dalam mengkomunikasikan gagasan politik islam. Gerakan ini banyak memperoleh dukungan dari mereka kaum yang merasa terpinggirkan oleh pemerintahan sekuler dan otoriter di negara mereka.

Implementasi hukum syariah, upaya untuk memasukkan hukum syariah ke dalam struktur pemerintahan merupakan salah satu yang menjadi ciri politik islam modern. Negara-negara seperti Arab Saudi dan Iran telah menerapkan hukum syariah secara keseluruhan. Disisi lain, negara-negara seperti Pakistan, Sudan, dan Nigeria telah memasukkan bagian-bagian dari hukum syariah ke dalam sistem hukum mereka. Kontroversi serta perdebatan tentang penerapan hukum syariah sering kali terjadi baik dikalangan masyarakat muslim maupun dalam komunitas internasional. Bahkan di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar pun, masalah penerapan hukum syariah juga menjadi topik yang sensitif. Meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum syariah secara nasional, beberapa daerah seperti Aceh memiliki otonomi khusus untuk menerapkan hukum syariah dalam kehidupan bermasyarakat mereka. 

Politik islam modern menghadapi banyak tantangan internal maupun eksternal. Akibat adanya perbedaan ideologi dan strategi, gerakan-gerakan politik islam ini sering terpecah. Sementara itu juga, gerakan-gerakan ini harus mengatasi tantangan internal lain seperti korupsi, ketidakadilan sosial, dan juga pelanggaran hak asasi manusia. Adapun tantangan eksternal yang dihadapi oleh gerakan politik islam yaitu, banyak dari negara-negara Barat yang menentang politik islam karena mereka beranggapan bahwa penerapan hukum syariah merupakan sebuah ancaman terhadap demokrasi bahkan hak asasi manusia. Dilain sisi juga, ketegangan antara Sunni dan Syiah berperan dalam mempengaruhi dinamika politik Islam.

Terlepas dari berbagai hambatan yang ada, masa depan politik islam masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Banyak muslim yang masih berjuang untuk keadilan, kesejahteraan, serta berjuang untuk mengembangkan moralitas dalam kehidupan politik. Dengan munculnya gerakan politik islam, upaya untuk menerapkan hukum syariah, dan dengan tantangan juga prospek yang dihadapi, politik islam terus berubah dan berkembang seiring zaman. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun