Madiun, Dalam Menghadapi Bahaya Narkoba " , pada Senin, 11 Desember 2023 bertempat di gedung Bhirawa Anoraga Universitas Merdeka Madiun, Digelar Seminar Anti Narkoba. Tema lain dari Seminar tersebut adalah Mari Berprestasi Tanpa Ekstasi. Acara Seminar Anti Narkoba tersebut menghadirkan narasumber dari DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Madiun ( Granat ) , Kepolisian dan Kedokteran.Â
Seminar tersebut diikuti oleh Mahasiswa Mahasiswi Universitas Merdeka Madiun yang tergabung di UKM Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba. Seminar dibuka oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmer Arif Budiman,ST,MT yang mewakili Rektor Unmer Madiun Dr.Ir Luluk Sulistiyo Budi,M.P. yang berhalangan hadir karena ada tugas lain dengan Moderator seminar Angga Pramodya P, SH, MH.Â
Dalam sambutannya, wakil rektor Arif Budiman menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa Narkoba adalah salah satu dari ancaman Negara, Narkoba menjebak generasi bangsa dan oleh karenanya pada tahun 2024 nanti Gerhana harus langsung melakukan Action di lapangan.Â
Menurut Arif Budiman bahwa Gerakan melawan bahaya Narkoba oleh mahasiswa mahasiswi adalah sebagai bentuk pengabdian mahasiswa. Menurut Moderator seminar Anti Narkoba, Angga Pramodya P, SH, MH yang juga sebagai Dosen Pendamping UKM Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba Universitas Merdeka Madiun saat diwawancarai oleh media ini usai acara mengatakan bahwa Seminar Anti Narkoba ini adalah kegiatan rutin tahunan yang kali ini menggandeng Granat Kota Madiun dimana ini dilakukan sekaligus sebagai wadah untuk menampung Mahasiswa dan Dosen kedepannya bersama masyarakat memberikan pengabdian dalam rangka upaya pemberantasan Narkoba khususnya di Madiun.Â
Ditegaskan oleh Angga Pramodya bahwa hal ini juga sebagai bentuk upaya bersama Kampus, Mahasiswa , Dosen, Granat dan Kepolisian serta Masyarakat seiring dengan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Madiun khususnya dan Indonesia pada umumnya. Angga Pramodya bersama Mahasiswa dan Dosen serta Granat Kota Madiun mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.Â
Ketua DPC Granat Kota Madiun Harianto yang dalam acara Seminar Anti Narkoba tersebut diwakili oleh Sigit Ri Cahyono mengatakan bahwa Granat sebagai gerakan sosial bersama komponen bangsa yang bertujuan untuk menyatakan perang melawan Penyalahgunaan Narkoba. Menurutnya bahwa selama ini DPC Granat Kota Madiun sendiri, terus eksis melakukan upaya sosialisasi di masyarakat seperti di arisan arisan, sekolah sekolah, RT -- RW , Pondokan pondok, an dan kali ini di Kampus tentang bahaya Penyalahgunaan Narkoba.Â
Menurut Sigit Ri Cahyono bahwa masalah narkoba ini sangat komplek dan bersama dengan Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba Unmer Madiun ( Gerhana ) ini adalah merupakan Gerakan awal dimana nantinya bersama dengan seluruh Stakeholder area Madiun ini bisa bersinergi duduk bersama membuat rencana aksi. Narasumber dari kepolisian Polres Madiun, Iptu Agus Budiono, SE dihadapan puluhan Mahasiswa dan Mahasiswi Unmer Madiun yang mengikuti acara Seminar Anti Narkoba tersebut memaparkan banyak hal diantaranya tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika golongan 1 , golongan 2 dan golongan 3. Berikutnya Agus Budiono yang saat ini bertugas di Polsek Mejayan memberikan materi menyangkut upaya kepolisian yang dalam hal ini Polres Madiun, selama ini intens melakukan upaya upaya penindakan secara hukum atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, baik terhadap pemakai maupun pengedar yang jumlahnya kasusnya masih cukup memprihatinkan.Â
Agus Budiono masih prihatin dalam upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba, masih ada pelaku yang dihukum ringan, yang menurutnya jauh dari ancaman pasal di Undang undang. Agus berharap para Mahasiswa bisa menjauhi segala pengaruh bahaya Narkoba yang salah satunya untuk menjaga pergaulan dengan baik dan hati hati terhadap orang yang baru dikenal.Â
Sementara itu narasumber dr. Selly Anniszavuri Primadanib di Seminar Anti Narkoba menyampaikan materi seputar masalah Napza dan Narkoba serta Psikotropika golongan 1 , golongan 2 dan golongan 3 dari aspek peruntukan terapi dan fungsi secara medis.Â
Menurut dr. Selly bahwa untuk kebutuhan pengobatan, narkotika masih bisa dimanfaatkan tapi pemakaiannya tetap harus merujuk aturan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. dr Selly juga memaparkan banyak hal menyangkut jenis jenis narkotika dengan segala jenis fungsinya dari sisi kedokteran dan bahaya penyalahgunaan zat atau bahan yang dapat mempengaruhi organ tubuh. Terkait Psikotropika yang dibedakan atas 4 golongan yakni golongan 1 , golongan 2 , golongan 3 dan golongan 4 dikupas tuntas oleh narasumber dr.Selly yang disertai sesi dialog dengan para Mahasiswa Mahasiswi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H