Mohon tunggu...
Syarifudin Yunus
Syarifudin Yunus Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat Literasi - Dosen - Edukator Dana Pensiun

Dosen, Edukator dana pensiun, dan Pegiat literasi TBM Lentera Pustaka Bogor

Selanjutnya

Tutup

Money

Banyak Terjadi PHK, Sudah Saatnya Perusahaan Sisihkan Uang Pesangon di DPLK

10 Agustus 2024   08:37 Diperbarui: 10 Agustus 2024   08:45 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Entah karena bisnis lagi sulit atau kalah bersaing. Sehingga PHK pekeraj sulit dihindari. Mau tidak mau, Perusahaan harus lakukan pengurangan pekerja. Agar tidak bangkrut, kira-kira begitu.

Sayangnya PHK bukan sekadar memutus hubungan kerja. Sesuai regulasi yang berlaku, Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada pekerja saat terjadi PHK. Sesuai dengan masa kerja dan gajinya. Perusahaan yang mem-PHK pekerja wajib membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Kewajiban itu diatur tegas pada UU No. 6/2023 tentang Pengesahaan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undan dan PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya dan PHK.

Maka sudah saatnya Perusahaan menyisihkan uang pesangon. Dengan cara dicicil dari sekarang untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja, baik karena pensiun, meninggal dunia atau terjadi PHK.  Tujuannya, untuk menyiapkan pembayaran uang pesangon bila suatu saat dibutuhkan, cepat atau lambat. Karena memang uang pesangon wajib dibayarkan.

Setidaknya ada 5 (lima) alasan kenapa perusahaan perlu menyisihkanuang pesangon pekeraj dari sekarang, yaitu:

1. Tersedia dana yang pasti untuk membayarkan kewajiban uang pesangon kepada pekerja bila terjadi pemutuhsan hubungan kerja (pensiun, meninggal dunia, PHK).

2. Menghindari terjadinya masalah cash flow atau arus kas perusahaan di saat bisnis kurang bagus.

3. Meminimalkan biaya perusahaan untuk membayar uang pesangon pekerja bila harus terjadi.

4. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

5. Menjadi aset program sesuai dengan PSAK 24 terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan Perusahaan.

Lalu, bagaimana caranya perusahaan menyisihkan uang pesangon pekerja? Caranya bisa dikelola sendiri (self funding) oleh Perusahaan. Akn tetapi kondisi ini, terlalu beresiko dan bisa jadi pada saat dibutuhkan dananya tidak tersedia. Karena masih berada di perusahaan dan tidak tahu dipergunakannya. Tapi bila mau aman, mungkin ada baiknya dikelola oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran. Dengan menytor iuran setiap bulan yang diperuntukkan pembayran uang pesangon pekerja. Lebih aman dan bisa optimal karena dikelola DPLK dan diinvestasikan. Sehingga saat terjadi PHK atau pensiuna, perusahaan tinngal memerintah DPLK untuk membayarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun