Mohon tunggu...
Syarifudin Yunus
Syarifudin Yunus Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat Literasi - Dosen - Edukator Dana Pensiun

Dosen, Edukator dana pensiun, dan Pegiat literasi TBM Lentera Pustaka Bogor

Selanjutnya

Tutup

Financial

Revitalisasi Bisnis DPLK Pasca UU P2SK?

10 Agustus 2024   05:28 Diperbarui: 10 Agustus 2024   06:05 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

6. Edukasi DPLK yang berkelanjutan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya DPLK sebagai program yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun yang Sejahtera, di samping meningkatkan literasi dana pensiun ke masyarakat.

7. Antisipasi pasar dan regulasi yang akan datang, seperti mempersiapkan diberlakukannya kebijakan "Harmonisasi Program Pensiun" sebagai mandat UU P2SK, untuk meningkatkan manfaat pensiun orang Indonesia yang saat ini masih sangat rendah. Harmonisasi program pensiun, nantinya bertekad untuk manaikkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) pekerja dari 10% saat ini menjadi 40% dari gaji terakhir.

8. Inisiatif baru DPLK, sebagai terobosan untuk memacu tingkat kepesertaan dan aset kelolaan DPLK melalui inisiatif baru seperti penerapan manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat berkala, atau channel penjualan yang tidak lagi begini-begini saja.

Sumber: Asosiasi DPLK
Sumber: Asosiasi DPLK

Karena itu, DPLK pasca UU No. 4/2023 ke depan sudah pasti berubah. Ada banyak hal yang harus disesuaikan. Mulai dari perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP), penguatan tim DPLK, konsolidasi dan komitmen Pendiri DPLK, segmentasi pasar, hingga peningkatan kompetensi SDM. Cara berpikir dan strategi delivery DPLK yang memang penting untuk perencanaan hari tua pun tidak lagi sama. Harus disesuaikan dinamika zaman, minimal memberi kemudahan akses melalui platform digital.

Terlepas dari itu semua, dana DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat berat. Diantaranya: 1) tingkat inklusi yang masih rendah dan belum tergarapnya secara serius pasar pekerja sektor informal yang mencapai 60% dari total populasi tenaga kerja, 2) belum optimalnya pengelolaan investasi yang didukung infrastruktur terbarukan, dan 3) masih rendahnya replacement ratio (tingkat penghasilan pensiun) pekerja yang berkisar 15-20% dari take-home pay.

Melalui revitalisasi bisnis DPLK pasca UU P2SK, harapannya DPLK atau dana pensiun pada umumnya dapat mencapai tujuan mulianya, yaitu: 1) meningkatkan perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka Panjang. Tentu, atas spirit tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan perlindungan kepentingan peserta.

DPLK tidak lagi bisa begini-begini saja, harus dioptimalkan dan dikelola dengan pas. Untuk masa pensiun dan hari tua yang lebih baik dan Sejahtera. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun