6. Edukasi DPLK yang berkelanjutan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya DPLK sebagai program yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun yang Sejahtera, di samping meningkatkan literasi dana pensiun ke masyarakat.
7. Antisipasi pasar dan regulasi yang akan datang, seperti mempersiapkan diberlakukannya kebijakan "Harmonisasi Program Pensiun" sebagai mandat UU P2SK, untuk meningkatkan manfaat pensiun orang Indonesia yang saat ini masih sangat rendah. Harmonisasi program pensiun, nantinya bertekad untuk manaikkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) pekerja dari 10% saat ini menjadi 40% dari gaji terakhir.
8. Inisiatif baru DPLK, sebagai terobosan untuk memacu tingkat kepesertaan dan aset kelolaan DPLK melalui inisiatif baru seperti penerapan manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat berkala, atau channel penjualan yang tidak lagi begini-begini saja.
Karena itu, DPLK pasca UU No. 4/2023 ke depan sudah pasti berubah. Ada banyak hal yang harus disesuaikan. Mulai dari perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP), penguatan tim DPLK, konsolidasi dan komitmen Pendiri DPLK, segmentasi pasar, hingga peningkatan kompetensi SDM. Cara berpikir dan strategi delivery DPLK yang memang penting untuk perencanaan hari tua pun tidak lagi sama. Harus disesuaikan dinamika zaman, minimal memberi kemudahan akses melalui platform digital.
Terlepas dari itu semua, dana DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat berat. Diantaranya: 1) tingkat inklusi yang masih rendah dan belum tergarapnya secara serius pasar pekerja sektor informal yang mencapai 60% dari total populasi tenaga kerja, 2) belum optimalnya pengelolaan investasi yang didukung infrastruktur terbarukan, dan 3) masih rendahnya replacement ratio (tingkat penghasilan pensiun) pekerja yang berkisar 15-20% dari take-home pay.
Melalui revitalisasi bisnis DPLK pasca UU P2SK, harapannya DPLK atau dana pensiun pada umumnya dapat mencapai tujuan mulianya, yaitu: 1) meningkatkan perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka Panjang. Tentu, atas spirit tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan perlindungan kepentingan peserta.
DPLK tidak lagi bisa begini-begini saja, harus dioptimalkan dan dikelola dengan pas. Untuk masa pensiun dan hari tua yang lebih baik dan Sejahtera. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H