Mohon tunggu...
Syarifudin Yunus
Syarifudin Yunus Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat Literasi - Dosen - Edukator Dana Pensiun

Dosen, Edukator dana pensiun, dan Pegiat literasi TBM Lentera Pustaka Bogor

Selanjutnya

Tutup

Financial

Revitalisasi Bisnis DPLK Pasca UU P2SK?

10 Agustus 2024   05:28 Diperbarui: 10 Agustus 2024   06:05 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai pemegang hak program pensiun iuran pasti (PPIP), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) seharusnya menjadi pilihan bagi pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Utamanya untuk menyiapkan program pensiun yang didedikasikan untuk masa pensiun yang sejahtera. DPLK hari ini tidak lagi sama dengan DPLK di masa lalu. Setidaknya, ada 4 (empat) alasan #DPLKBerubah, yaitu 1) lahirnya UU No. 4/2023 tentang P2SK per 12 Januari 2023 yang sekaligus mencabut UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiiun, 2) lahirnya UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang per 31 Maret 2023 yang mengatur tentang kewajiban uang pesangon atas karyawan yang berhenti bekerja, dan 3) POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun per 27 Desember 2023 yang mengatur bagaimana dana pensiun diselenggarakan. Plus, satu lagi regulasi yang ditunggu yaitu POJK Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun yang diperkirakan akhir tahun 2023 akan dirilis. Semua regulasi di atas, jadi sebab utama #DPLKBerubah. Karena itu ke depan, Revitalisasi bisnis DPLK menjadi penting dilakukan.

Pada naskah Peta Jalan  Dana Pensiun 2024-2028 yang dikeluarkan OJK, dengan tegas disajikan bahwa ada 3 (tiga) arah pengembangan dana pensiun secara global yang terdiri dari:

1. Digitalisasi Sektor Dana Pensiun, sebagai salah satu upaya untuk mendorong perluasan akses dana pensiun dan sekaligus mendukung pengelolaan dana pensiun secara lebih efisien.

2. Program Pensiun Sektor Informal, akibat struktur ketenagakerjaan yang kini didominasi oleh sektor informal maka diperlukan ketersediaan program pensiun yang kompatibel dengan karakteristik pekerja sektor informal.

3. Pergeseran Tren Program Manfaat Pasti ke Iuran Pasti, yang terkait skema program pensiun dari defined benefit menjadi defined contribution, sehingga pengembangannya lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.

Atas dasar itu, mau tidak mau, upaya revitalisasi bisnis DPLK mutlak diperlukan. Sebagai bagian untuk meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan yang ada di DPLK. Skema iuran pasti di DPLK harus mampu menjawab kebutuhan program pensiun pekerja dan masyarakat yang benar-benar mampu menyejahterakan di masa pensiun. Untuk itu, beberapa agenda revitalisasi bisnis DPLK yang patut menjadi perhatian antara lain:

1. Pemahaman terhadap regulasi terbarukan. Regulasi yang tidak lagi mengacu pada "mind set" UU No. 11/1992 tapi ke UU No. 4/2023 tentang P2SK. Ketentuan terkait usia pensiun, iuran sukarela, manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat berkala, tidak diperbolehkannya pengelolaan aset diserahkan ke pihak ketiga, hingga upaya mengoptimalkan investasi sebagai "separuh nyawa" dari bisnis DPLK.

2. Memperkuat product knowledge atau pengetahuan produk DPLK yang komprehensif sebagai bagian untuk meningkatkan standar kompetensi dan layanan DPLK kepada seluruh pesertanya.

3. Menata ulang proses bisnis DPLK yang ada sebagai upaya pemenuhan tata kelola dana pensiun yang baik, penerapan manajemen risiko yang efektif dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hari tua kepada peserta.

4. Optimalisasi kemampuan investasi sesuai amanat dari peserta DPLK agar memperoleh hasil pengembangan yang optimal sehingga terbentuk akumulasi dana yang berkualitas sebagai manfaat pensiun peserta.

5. Transformasi digital DPLK, sebagai satu-satunya cara yang paling pas dan kompetitif untuk mempermudah akses pembelian DPLK bagi pekerja dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun