Demikian pemaparan singkat dalam persoalan seputar shalat jamak ini, yang saya sadur dan susun, dari Kitab al-Fiqh 'ala Madzahibul Arba'ah, jilid 2, disusun oleh Syeikh Abdurrahman al-Jaziri, hlm. 153-170. Semoga bermanfaat dan berkah serta mohon maaf jika kurang berkenan pada pembaca dan mohon ampunan atas atas khilaf dan dosa kepada Allah Swt. Wallau A'alamu bish-shawwab. [ESHA].
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!