Dengan diberikannya wewenang terhadap komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), pelaku usaha perlu beradaptasi terhadap peraturan yang ada sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam persaingan usaha di indonesia. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dalam iklim usaha di indonesia baik pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar semuanya memperoleh jaminan dan kesempatan yang sama dalam berusaha sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Praktek monopoli harus dijadikan fokus utama dalam pengawasan oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), apabila tidak bisa dicegah dapat berakibat domino bagi pemangku kepentingan dalam arus persaingan usaha di indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM). KPPU tidak hanya berperan sebagai regulator melainkan juga aktor yang turut serta menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan sehat. Diperlukan pembekalan keterampilan dan pengetahuan bagi pemangku kepentingan dalam iklim persaingan usaha di indonesia. Selain itu, pemerintah juga berperan aktif membangun sistem dan infrastruktur yang baik dan modern guna sebagai penunjang penciptaan iklim usaha yang sehat di indonesia.
Sebagai lembaga yang diberikan otoritas oleh pemerintah indonesia, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) wajib menjadi lembaga penjamin dan pelindung bagi pemangku kepentingan pelaku usaha di indonesia. Selain itu, peran KPPU menjadi payung hukum yang melindungi segenap hak dan kepentingan pelaku usaha khususnya UMKM dalam persaingan usaha di indonesia, sehingga keberlangsungan UMKM dalam persaingan usaha di indonesia terus berkelanjutan dan menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H