Mohon tunggu...
syarif hidayat
syarif hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum prodi ilmu hukum universitas lampung

Mahasiswa fakultas hukum universitas lampung tahun masuk 2020 sedang menempuh pendidikan di semester 5 (lima). Berupaya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang disiplin ilmu hukum guna sebagai penunjang untuk menggapai cita-citanya. memiliki ketelitian dan motivasi diri yang sangat baik untuk bekerja dalam tim maupun individu di dukung dengan rasa inisiatif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran KPPU sebagai Payung Hukum UMKM terhadap Praktek Monopoli Persaingan Usaha di Indonesia

27 Oktober 2022   19:26 Diperbarui: 27 Oktober 2022   20:47 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan diberikannya wewenang terhadap komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), pelaku usaha perlu beradaptasi terhadap peraturan yang ada sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam persaingan usaha di indonesia. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dalam iklim usaha di indonesia baik pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar semuanya memperoleh jaminan dan kesempatan yang sama dalam berusaha sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Praktek monopoli harus dijadikan fokus utama dalam pengawasan oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), apabila tidak bisa dicegah dapat berakibat domino bagi pemangku kepentingan dalam arus persaingan usaha di indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM). KPPU tidak hanya berperan sebagai regulator melainkan juga aktor yang turut serta menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan sehat. Diperlukan pembekalan keterampilan dan pengetahuan bagi pemangku kepentingan dalam iklim persaingan usaha di indonesia. Selain itu, pemerintah juga berperan aktif membangun sistem dan infrastruktur yang baik dan modern guna sebagai penunjang penciptaan iklim usaha yang sehat di indonesia.

Sebagai lembaga yang diberikan otoritas oleh pemerintah indonesia, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) wajib menjadi lembaga penjamin dan pelindung bagi pemangku kepentingan pelaku usaha di indonesia. Selain itu, peran KPPU menjadi payung hukum yang melindungi segenap hak dan kepentingan pelaku usaha khususnya UMKM dalam persaingan usaha di indonesia, sehingga keberlangsungan UMKM dalam persaingan usaha di indonesia terus berkelanjutan dan menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun