Kehidupan masyarakat Muslim tidak hanya mencakup praktik ibadah formal, seperti shalat dan puasa, tetapi juga mencakup segala aspek kehidupan sehari-hari, termasuk konsumsi dan penggunaan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.Â
Salah satu perkembangan signifikan dalam jaminan kehalalan produk di Indonesia adalah diperkenalkannya kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan. Hal ini mencakup produk-produk seperti alat makan, alat masak, perlengkapan ibadah, dan bahkan peralatan medis sederhana.Â
Sertifikasi halal barang gunaan ini diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang yang digunakan masyarakat Muslim tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga suci dan halal dari segi syariah Islam.
Perspektif Sosial-Budaya: Kebutuhan akan Kehalalan di Kehidupan Sehari-hari
Di masyarakat yang mayoritas beragama Islam seperti Indonesia, kehalalan suatu produk telah menjadi simbol kepercayaan dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Bagi banyak Muslim, kehalalan bukan hanya soal aturan agama, tetapi juga soal identitas dan rasa aman. Produk yang bersertifikat halal memberikan jaminan bagi pengguna bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut.
Barang gunaan, seperti wajan, pisau, atau alat masak lainnya, dapat mengandung bahan yang berasal dari sumber hewani. Misalnya, pelapis anti-lengket pada wajan sering kali dibuat menggunakan bahan berbasis lemak yang tidak selalu berasal dari hewan yang disembelih secara syariah.Â
Dalam konteks ini, produk bersertifikat halal memberikan jaminan bahwa barang yang digunakan sehari-hari telah memenuhi standar kehalalan dan tidak menimbulkan keraguan dalam penggunaannya.
Lebih dari itu, kebutuhan akan barang gunaan halal juga mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kemurnian dari barang-barang yang dipakai. Dengan adanya sertifikasi halal, industri di Indonesia semakin terpacu untuk transparan dalam penggunaan bahan baku, terutama bahan yang bersumber dari hewan atau melalui proses kimia yang dapat berdampak pada status halal.Â
Hal ini tidak hanya menguntungkan konsumen tetapi juga mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam proses produksi mereka.
Perspektif Fiqih: Menjaga Kesucian dalam Penggunaan Barang Gunaan
Dalam pandangan fiqih, kehalalan suatu barang tidak hanya berhenti pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup hal-hal yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Konsep halal tidak hanya berbicara soal larangan memakan yang haram, tetapi juga larangan menggunakan barang yang berpotensi najis atau tidak sesuai dengan prinsip Islam.Â