Sumber : whiteboardjournal.com
Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak juga terjadi kasus pelecehan seksual. Yang mana korban yang sering mengalami pelecehan seksual ini adalah perempuan yang seharusnya dilindungi. Menurut Kartika dan Najemi bahwasanya "Pelecahan Seksual merupakan bentuk tingkah laku mengandung seksual yang tidak diinginkan oleh objeknya, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, baik secara lisan, atau fisik yang tempat kejadiannya bisa di ruang publik" (2020: 2). Â
Kasus pelecehan seksual ini bukan hanya terjadi di negara Indonesia saja, tetapi juga banyak terjadi di negara lain. Korban yang sering mengalami pelecehan seksual bukan hanya perempuan berusia remaja tetapi anak yang masih dibawa umur juga bisa menjadi korban oleh pelaku perbuatan pelecehan tersebut (Yudha & Tobing, 2017). Maka dari itu, kasus pelecehan seksual ini menjadi permasalahan besar yang harus segera ditangani karena sangat merugikan korban baik dari segi fisik ataupun mental.
Bentuk pelecehan seksual yang pernah dialami perempuan sendiri ada yang pelecehan secara non-verbal yang berupa tindakan fisik seperti meraba, mencium, memeluk, hingga melakukan pemerkosaan dan ada pula yang pelecehan secara verbal yang berupa ucapan yang berbau seksual. Perbuatan-perbuatan tersebut tentunya sangatlah tidak pantas dilakukan baik itu pelaku melakukan secara fisik ataupun ucapan tetap saja perbuatan itu salah karena telah menggangu Hak Asasi Manusia yang membuat perempuan merasa tidak aman dan nyaman.
Bahwasanya kita tahu pelecehan seksual juga termasuk dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena setiap manusia berhak atas rasa aman dan tentram seta perlindungan terhadap ancaman ketakutan yang mana hal ini diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.Â
Namun, dengan kurangnya tegas penegakan Hak Asasi Manusia terhadap pelecehan seksual ini tentunya banyak sekali muncul berita kasus tersebut. Banyak sekali berita-berita tentang pelecehan seksual yang terjadi baik di lingkungan keluarga, sekolah, universitas, pondok pesantren, maupun lingkungan masyarakat.Â
Miris sekali melihat berita-berita tersebut yang mana pelakunya sendiri bisa dari orang terdekat kita dan pelaku pelecehan seksual mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya yang membuat korban terganggu secara mental ataupun fisik. Adapun salah satu kasus pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat tetapi terkadang tidak ada lanjut tegas oleh pihak berwajib adalah perbuatan catcalling.Â
Catcalling merupakan perbuatan yang berkaitan erat dengan pelecehan seksual yang berupa siulan, godaan, ataupun komentar dengan maksud lain yang berbau seksual (Hidayat & Setyanto, 2019). Kasus catcalling ini sering terjadi di muka umum baik di pasar, jalan, tempat angkutan umum dan lain sebagainya. Namun, kasus pelecehan seksual berupa catcalling sebenarnya bukanlah fenomena yang baru tetapi sudah lama terjadi di lingkungan sekitar kita terutama di daerah perkotaan. Sayangnya, fenomena catcalling ini kurang mendapatkan perhatian banyak masyarakat dan banyak juga yang mengganggap remeh hal itu karena menurut mereka sebagai candaan biasa yang sangat dimaklumi.Â
Pemikiran tersebut adalah pemikiran yang salah karena perbuatan tersebut bisa saja akan menyerang mental korban sebab korban merasa dipermalukan, direndahkan, dan dihina sehingga menimbulkan korban bisa stress. Memang catcalling ini tidak melukai secara fisik tetapi catcalling ini dapat berdampak buruk terhadap mental seseorang.
Pemikiran yang salah tersebut bisa saja terjadi karena masyarakat kurangnya edukasi pemahaman tentang catcalling yang ternyata masih ke dalam bagian pelecehan seksual. Bisa juga dengan hukum yang ada belum tegas dalam menangani masalah kasus ini sehingga membuat maraknya fenomena catcalling masih banyak terjadi dan dianggap remeh. Oleh karena itu juga diperlukan upaya pencegahan utuk mengatasi masalah kasus pelecehan seksual berupa catcalling ini.Â
Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan sanksi sosial kepada pelaku, memberikan pemahaman sejak dini baik tentang pelecehan seksual, catcalling, atupun penggunaan media sosial yang tepat, membuat peraturan lebih tegas, dan menyediakan tempat untuk melapor dengan dibuat khusus untuk menjaga kerahasiaan dan memberikan pelayanan psikologis untuk korban. Dengan begitu, masyarakat akan paham dan berani untuk melapor agar pelaku dihukum sehingga tidak terjadi lagi kasus ini. Selain itu juga pihak KOMNAS HAM tentunya juga harus ikut serta membantu dalam menangani kasus ini supaya hak perempuan tetap terlindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H