Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan sanksi sosial kepada pelaku, memberikan pemahaman sejak dini baik tentang pelecehan seksual, catcalling, atupun penggunaan media sosial yang tepat, membuat peraturan lebih tegas, dan menyediakan tempat untuk melapor dengan dibuat khusus untuk menjaga kerahasiaan dan memberikan pelayanan psikologis untuk korban. Dengan begitu, masyarakat akan paham dan berani untuk melapor agar pelaku dihukum sehingga tidak terjadi lagi kasus ini. Selain itu juga pihak KOMNAS HAM tentunya juga harus ikut serta membantu dalam menangani kasus ini supaya hak perempuan tetap terlindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H