Mohon tunggu...
Syarifatul Izza
Syarifatul Izza Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswi Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.

Be in love with your life every minute of it

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Perawat dalam Membuka Praktik Mandiri

12 Desember 2019   18:10 Diperbarui: 13 Desember 2019   15:59 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

1. Ditujukan Kepada Pengambil Kebijakan di:

  • Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
  • Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Organisasi Profesi Perawat (PPNI)

2. Ringkasan Eksekutif dan Kata Kunci

  • Keperawatan sebagai profesi mempunyai hak untuk memberikan layanan keperawatan mandiri, baik kelompok maupun perorangan. Tentunya pelaksanaan praktek keperawatan mandiri tersebut harus ditopang oleh kebijakan pemerintah terkait dengan perlindungan hukum agar praktik keperawatan mandiri mendapat legalitas. Dengan adaya legalitas itu maka akan membuktikan bahwa adannya pengakuan pemerintah yang mensejajarkan profesi keperawatan dengan profesi kesehatan lainnya.
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada pasal 23 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan wajib memiliki ijin (SIPP). Dalam permenkes ini juga diatur bagaimana perawat yang melaksanakan praktik mandiri harus bertindak sesuai dengan kewenangannya yang ada dan sesuai dengan standar praktek keperawatan. Selain itu juga dalam Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, telah di nyatakan bahwa perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, ataupun masyarakat baik sehat maupun sakit. Undang-undang ini juga melindungi hak pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan tetap aman dan terselamatkan.
  • Kata Kunci: Praktek Mandiri Perawat, Ijin Prakter, Legal, UUD, Undang-Undang Keperawatan, Permenkes.

3. Pernyataan Isu/Masalah

Masalah yang terjadi di banyak kalangan perawat yaitu kurangnya keberanian untuk membuka praktik mandiri karena pemahaman mengenai prosedur dan aspek legal yang berlakku masih terbatas. Padahal, UU No. 38 tahun 2014 telah jelas menyebutkan bahwa hal ini diperbolehkan untuk dilakukan oleh perawat. Perawat harus mempunyai SIPP (Surat Izin Praktik Perawat) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di wilayah kabupaten/kota tempat perawat menjalankan praktiknya. Selain itu perawat juga perlu memasang papan nama Praktik Keperawatan sebagai identitas dan pemenuhan syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 38 tahun 2014 pasal 21. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), mengatakan bawa perawta yang memiliki legalitas praktik mandiri keperawatan jumlahnya masih sangat sedikit karena sebagian besar masih dikoordinir oleh suatu isntitusi kesehatan seperti Rumah Sakit atau Homecare.

4. Konteks dan Urgensi Masalah

  • Seringkali terjadi ketidak profesionalan yang dilakukan oleh banyak tenaga kesehatan yang menimbulkan munculnya fenomena "grey area" hususnya di Indonesia.  Fenomena ini terjadi di berbagai jenjang antara sesame profesi maupun dengan profesi lain yang masih sulit diminimalisr keberadaannya. Fenomena ini memunculkan kurangnya kepercayaan dari masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik mandiri tenaga kesehatan.
  • Dalam melakukan praktik keperawatan, perawat profesional juga dihadapkan tanggung jawab yang berat, yaitu terkait tentang bahaya yang mungkin akan muncul karena kelalaian tindakan yang dilakukan. Hal ini membuat adanya tanggungan yang dibebankan kepada perawat karena kelalaian dan kecerobohannya dalam praktik.
  • Berdasarkan PMK No 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PMK No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat diterbitkan. Peraturan ini berisikan tentang beberapa perubahan seperti perawat yang menjalankan praktik mandiri dengan hanya dapat menjalankan praktik keperawatan paling banyak satu tempat praktik mandiri dan di satu tempat fasilitas pelayanaan kesehatan di luar praktik mandiri. Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerahnya yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan dengan harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
  • Setiap perawat yang mejalankan praktik keperawatan di praktik mandiri wajib memiliki SIPP yang di keluarkan oleh oemerintah dareha kabupaten/kota dan berlaku untuk satu tempat SIPP berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya. SIPP dinyatakan tidak berlaku karena tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP, masa berlakuna habis dan tidak diperpanjang; dicabut atas perintah pengadilan; dicabut atas organisasi profesi; atau dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.  Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan tindakan adminsitratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.

5. Kritik Terhadap Kebijakan Yang Ada

Undang-Undang No 38 Tahun 2014  Tentang Keperawatan

Salah satu tenaga kesehatan yang memberikan layanan berupa asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, ataupun masyarakat baik sehat maupun sakit. Perawat dalam melaksanakan peran-perannya selalu dihadapkan dengan dilemma etik ataupun oleh permasalahan hukum itu sendiri.

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan

Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahauan dan teknologi kesehatan.

Perpres No 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Keperawatan

kelalaian (Negligence)

Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktek, artinya bahwa dalam praktek tidak selalu ada unsur kelalaian. Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehingga mengakibatkan cedera/kerugian orang lain (Sampurno, 2005). Kelalaian bukanlah pelanggaran hukum atau kejahatan apabila kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini dilasifikasikan sebgai kelalaian berat (culpa lata), serius, dan kriminal.

Malpraktik

Malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang-mahiran/ketidakkompetenan yang tidak beralasan (Sampurno, 2005). Jadi, malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang, misalnya perawat, dokter, ata penasehat hukum.

6. Pilihan Kebijakan

  • Proses keperawatan harus berlandaskan pada hukum, peraturan perundang-undangan, dan etika keperawatan sehingga kelalaian dan malpraktik tidak terjadi dan dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya tuntutan hukum terhadap praktik keperawatan itu sendiri.
  • Profesi keperawatan lebih mengutamana prinsip kepedulian (caring) kepada pasien. Tetapi tetap mempertahankan keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien sehingga terjadi peningkatan kualitas asuhan keperawatan dengan tetap mempertiimbangkan prinsip-prinsip etik agar tidak merugikan salah satu pihak.

7. Kelebihan dan Kekurangan

  • Dengan adanya praktek mandiri ini di harapkan perawat mendapatkan ilmu atau pendidikan yang lebih uptudate, karena dalam hal ini perawat harus mengikuti berbagai pelatihan, kegiatan ilmiah serta mengembangkan praktek keperawatan itu sendiri, sehingga menghindari adanya errors dan menigkatkan tingkat kepercaaan masyarakat. Adanya praktek mandiri perawat ini juga dapat membantu program pemerintah agar membiasakan masyarakat melakukan hidup sehat, melakukan upaya promotif dan prefentif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat agar mereka tidak selalu bergantung kepada Rumah Sakit. Dalam hal ini jika masyarakat mempunyai keluhan atau masalah pada kesehatannya, mereka dapat langsung di tangani oleh perawat mandiri sehingga klien tidak perlu pergi ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan, yang mana mungkin lokasi dari rumah ke Faskes seperti Rumah Sakit sulit di jangkau atau jauh.
  • Kekurangan dalam Praktek Mandiri perawat ini adalah Permenkes No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyelengggaraan praktik perawat perlu dievaluasi dan direvisi, mengingat sudah disahkan UU No 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. 
  • Kelemahan terbesar yang sering terjadi adalah adanya tindakan malpraktek yang sering di salahgunakan oleh para perawat yang nakal atau curang, misalnya melakukan tindakan keperawatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perawat tapi mereka melakukannya. Hal ini di duga karena kurangnya pengawasan terkait tentang praktek mandiri perawat. Sering ditemui juga perawat yang membuka praktek mandiri belum memiliki SIPP dan juga belum mempunyai STR.

8. Rekomendasi Kebijakan

  • Penguatan pada SDM keperawatan itu sendiri baik dari segi pendidikan yang harus lebih di perbaharui.
  • Penguatan pencitraan praktik perawat melalui media komunikasi, misalnya media sosial, iklan electronik, media sosial, radio, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kompetensi dan kewenangan perawat.
  • Melakukan pembinaan atau pengawasan dan kunjungan secara berkelanjutan, dan juga membuat laporan secara berjenjang untuk mengevaluasi penyelenggaraan praktek mandiri perawat sehingga tidak ada kecurangan atau praktek perawat liar.

9. Appendix

Asmadi. (2008). Konsep dasar keperawatan. Jakarta: EGC.

Kozier, Erb. (2010). Fundamental of nursing : consept, process and practice. Jakarta : EGC.

Permenkes No.17 Tahun 2013 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat di Indonesia diakses dari www. depkes.go.id, tanggal 7 Oktober 2013.

PERMENKES RI No. Hk.02.02/Menkes/148/2010 Tentang Praktik Keperawatan diakses dari www. depkes.go.id, tanggal 7 Oktober 2013.

Undang-undang No 32 Tahun 1996. Tenaga Kesehatan. Jakarta.

Undang-undang No 39 Tahun 1999. Hak Asasi Manusia. Jakarta.

Undang-undang No 36 Tahun 2009. Kesehatan. Jakarta.

Undang-undang No 38 Tahun 2014. Keperawatan. Jakarta.

Sampurno, B. (2005). Malpraktik dalam pelayanan kedokteran. Jakarta.

PPNI. (2017). Pedoman praktik keperawatan mandiri. In. jakarta dewan pengurus pusat persatuan perawat nasional indonesia.

Gusti, a. (2017). Analisis izin dan penyelenggaraan praktek mandiri perawat. Denpasar: fakultas kedokteranuniversitas udayana.

10. Sources Consulted or Recommended

  • Ns. Syarifatul Izza, S.Kep. sebagai Mahasiswi Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. Info lebih lanjut: email izzabii08@gmail.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun