Mohon tunggu...
Ahmad Syarif
Ahmad Syarif Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Jurusan Keuangan islam, UIN Sunan kalijaga Yogyakarta..Penggemar Futsal, Badminton, Travelling dan Buku Filsafat..... Ingat ! alam raya adalah LIAR, GANAS, MISTERIUS, maka tundukkan dia dengan cinta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kenalian Dong Keuangan Islam!

15 Oktober 2013   19:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:30 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keuangan Islam ??? apa yang terlintas kalian ketika mendengar kata itu ?? Keuangan = alat pembayaran atau suatu system atau institusi atau sebagainya, Islam = agama atau hal-hal yang berkenaan dengan syariah atau apa ???. Keuangan Islam identik dengan perbankan syariah, padahal Lembaga Keuangan NonBank seperti pegadaian atau asuransi yang berlabel syariah juga termasuk kedalam pengertian itu.

Menurut Ibrahim Warde, tidak ada satupun yang menjelaskan pengertian tentang Keuangan Islam secara sempurna. Namun, kreteria secara umum dapat dijelaskan bahwa Keuangan Islam adalah lembaga keuangan milik umat Islam, melayani umat Islam, ada dewan syariah, merupakan anggota Organisasi Internasional Bank Islam (IAIB) dan sebagainya. Lebih luas, Keuangan Islam meliputi tidak hanya persoalan perbankan, tapi meliputi juga kerjasama saling membiayai,  keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya di luar bank.

Saya tak mengerti mengapa setiap saya tanya kepada masyarakat luas tentang “arti Keuangan Islam” yang pertama di benak mereka adalah Perbankan Islam..(entahlah, mari kita abaikan)

Saya ingin menjelaskan beberapa hal mengenai prinsip Keuangan Islam. Untuk diketahui Prinsip Keuangan Islam menjawab 4 larangan yaitu

1.menghindari riba,

2.menghindari bunga,

3.menghindari spekulasi.

4.Menghindari ketidakpastian

Berikut ini saya jelaskan bentuk-bentuk utama Keuangan Islam agar para pembaca mampu mengenal lebih dekat filosofi Keuangan Islam

1. Mudharabah : adalah suatu persekutuan yang diatur oleh pihak penyedia dana dan pihak lainnya merupakan penyedia skill (kemampuan). Untuk pola ini seluruh kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan akan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati bersama sebelumnya.

2. Musyarakah : adalah bentuk dari investasi modal yang sifatnya permanen. Persekutuan di dalam proyeknya memiliki durasi yang tetap atau mengurangi persekutuan (bank membagi penebusan over time dengan dana yang disyaratkan oleh perusahaan). Khususnya untuk housing dan fix asset lainnya

3. Murabahah-mu’ajjal terdiri atas permintaan cutomer atau lainnya, dan penjualan kredit merekan pada saat profit margin. Hasilnya berupa utang yang menutupi biaya plus profit margin. Utang ini harus di bayar kembali atas keuntungan atau kerugian seseorang atau institusi bahwa pembelian secara kredit dan kerugian atau kerusakan terjadi di dalam persekutuannya.

4. Salam, di dalamnya menyediakan dana terhadap pembelian di masa datang yang menghubungkan barang dengan pembayaran di muka.

5. Ijarah terdiri atas kegiatan sewa-menyewa asset dan menerima penyewaan, sepanjang asset tersebut masih disewakan, lessor masih memiliki asetnya dan risiko dan penghargaan atas kepemilikan ini.

6. Istisna’ menyatukan orang yang dapat dijadikan agen pembiayaan kepada manufacture atau construct dan menyediakan sejumlah item dalam beberapa waktu atas sejumlah dana dalam periode pembayaran. Agen dikontrak oleh perusahaan manufacture untuk memproduksi komoditi dan pelanggan melakukan pembayaran untuk menutupi harga produksi dan profit marginnya.

7. Security / jaminan dalam seluruh debt-creating modes, bank dapat bertanya kepada klien untuk melengkapi keamanan sebagai bentuk menggadaikan atau membebankan atas assetnya tersebut. Dalam forward purchase, bank mengharuskan kliennya untuk melengkapi keamanan untuk memastikan bahwa ia seharusnya mengirimkan komoditas pada tanggal yang telah disepakati.

8. Liquidity berarti possible atau mudah, dimana bank dapat menjual asset yang berhubungan untuk mendapatkan kas ketika diperlukan. Seperti piutang Murabahah tidak dapat dijual, seperti instrument utang yang dijual dalam keuangan konvensional. Aset atau instrument menyajikan asset dalam ijarah atau sharing mode yang liquid kesamaannya yaitu dapat dijual dalam secondary market.

Para pembaca mungkin bertanya-tanya apa bedanya salam dan istishna ??

Salam itu biasanya terjadi dalam transaksi bidang pertanian atau pengadaan lainnya kecuali perakitan. Untuk pembayarannya biasanya dimuka…Nah, kalo istishna itu transaksi bidang perakitan, untuk pembayaran bisa bertahap (kredit), terserah mau 2 kali atau lebih.biasanya sih 2 kali pembayaran…(pengalaman waktu magang di salah satu Bank Syariah)

Ingat lo ya Keuangan Islam bukan hanya terkait dengan Bank Islam, tetapi juga teman-temannya seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun