Mohon tunggu...
Syarifah Azzahra
Syarifah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobby:Suka membaca buku, suka menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modifikasi Hukum Islam Imam Syafi'i

21 Juni 2023   21:35 Diperbarui: 21 Juni 2023   21:39 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Qaul Qadim, separuh dari harta orang tersebut harus diambil sebagai hukuman baginya. Ini berdasarkan Hadits "Barang siapa yang enggan membayar zakat, maka saya akan mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman dari Tuhan Kita, tidak sedikitpun dari keluarga Muhammad yang berhak atasnya ".

Menurut Qaul Jadid, tidak ada hukuman dengan cara memaksa mengambil separuh dari hartanya. Alasannya:

a. Pada hakikatnya perintah zakat sama dengan ibadah yang lain, maksudnya jika orang enggan membayar zakat tidak ada hukuman dengan merampas hartanya dengan cara paksa.

b. Hadits, Abu Hurairah Bahwa 'A'rabi yang ingin mengetahui tentang amalan yang

bisa menjadi sebab masuk surga, Rasul bersabda, "Beribadahlah pada Allah dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, tegakkan shalat, tunaikanzakat, puasa di bulan Ramadhan". 'A'rabi menjawab, demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak akan menambah apapun dari ketentuan di atas, lalu Rasul bersabda lagi, "Barang siapa yang ingin melihat penghuni surga, hendaklah melihat orang tadi"[4]

Selain contoh di atas masih banyak contoh yang lain, seperi air Musta'mal, kulit yang disama',

mengusap sepatu, hubungan zakat dan utang, tapi penulis hanya mencukupkan dengan contoh, karena dua contoh tersebut banyak terjadi di dalam masyarakat.

END NOTE

[1] Abdurrahman asy-Syarqawi, Riwayat Sembilan Imam Fiqih (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000) Hal. 378

[2] Rizem Aizid, Biografi Empat Imam Mazhab (Yogyakarta: Saufa, 2016)

[3] Muhammad Abu Zahrah, Fiqh Islam Madzhab dan Aliran, (Tanggerang: Gaya Media Pratama: 2014)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun