Menurut Qaul Qadim, separuh dari harta orang tersebut harus diambil sebagai hukuman baginya. Ini berdasarkan Hadits "Barang siapa yang enggan membayar zakat, maka saya akan mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman dari Tuhan Kita, tidak sedikitpun dari keluarga Muhammad yang berhak atasnya ".
Menurut Qaul Jadid, tidak ada hukuman dengan cara memaksa mengambil separuh dari hartanya. Alasannya:
a. Pada hakikatnya perintah zakat sama dengan ibadah yang lain, maksudnya jika orang enggan membayar zakat tidak ada hukuman dengan merampas hartanya dengan cara paksa.
b. Hadits, Abu Hurairah Bahwa 'A'rabi yang ingin mengetahui tentang amalan yang
bisa menjadi sebab masuk surga, Rasul bersabda, "Beribadahlah pada Allah dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, tegakkan shalat, tunaikanzakat, puasa di bulan Ramadhan". 'A'rabi menjawab, demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak akan menambah apapun dari ketentuan di atas, lalu Rasul bersabda lagi, "Barang siapa yang ingin melihat penghuni surga, hendaklah melihat orang tadi"[4]
Selain contoh di atas masih banyak contoh yang lain, seperi air Musta'mal, kulit yang disama',
mengusap sepatu, hubungan zakat dan utang, tapi penulis hanya mencukupkan dengan contoh, karena dua contoh tersebut banyak terjadi di dalam masyarakat.
END NOTE
[1] Abdurrahman asy-Syarqawi, Riwayat Sembilan Imam Fiqih (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000) Hal. 378
[2] Rizem Aizid, Biografi Empat Imam Mazhab (Yogyakarta: Saufa, 2016)
[3] Muhammad Abu Zahrah, Fiqh Islam Madzhab dan Aliran, (Tanggerang: Gaya Media Pratama: 2014)