Mohon tunggu...
Syarifah Azzahra
Syarifah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobby:Suka membaca buku, suka menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modifikasi Hukum Islam Imam Syafi'i

21 Juni 2023   21:35 Diperbarui: 21 Juni 2023   21:39 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada prinsipnya penetapan hukum Islam dapat dipengaruhi oleh dinamika kehidupan sosial pada suatu masyarakat. Hal ini jika ditinjau berdasarkan perspektif Islam sesuai dengan kaidah. Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum diakibatkan oleh perubahan zaman dan tempat (situasi dan kondisi). Salah satu hal penting dalam sejarah hukum islam adalah ijtihad Imam Asy- Syafii yang tertuang dalam qaul qadim dan qaul jadid.

Menurut Munim A. Sirry, para ulama menyimpulkan bahwa latar belakang munculnya qaul jadid merupakan akibat dari perkembangan baru yang dialami oleh Imam Syafii. Mulai dari penemuan hadis, pandangan sampai dengan kondisi sosial masyarakat Mesir yang tidak ia temukan selama tinggal di Irak. Atas dasar tersebut, Sirry berkesimpulan, bahwa qaul jadid merupakan suatau refleksi dari kehidupan sosial yang berbeda.

Qaul jadid ini ada yang berpendapat bahwa mulai terbentuk ketika Asy -- Syafii berada di Irak, ketika
Ia hendak meninggalkan Irak menuju Mekkah. Ada juga yang berpendapat bahwa qaul jadid terbentuk
sebelum Beliau meninggalkan Mekkah. Namun yang pasti dia menulisnya dan meletakkan dasar pondasinya di Mesir, jadi tidak ada hubungannya dengan berada di Mesir atau di Irak.  

Dari penyebaran dan perkembangan Mazhab Qadim ini banyak muncul ulama-ulama besar yang masyhur, yaitu: Ahmad bin Hanbal asy-Syafi'i Syaibani (pendiri madzhab Hambali), Ibrahiim ibn Khalid ibn al-Yamani al-kalbiy (Abu Tsaur), al-Hasan ibn Muhammad Ashab az-Za'faranzi, Hsan ibn 'Ali al- Karabisiy. Dan dari mazhab qadim telah dibukukan beberapa kitab, diantaranya al-Hujjah, az-Za'faran 40 jilid, dan yang lainnya yang masih belum diketahui. Masa mazhab kaul qadim (thaur adl dluhur li al-Mazhab al-qadim) ini berselang lamanya antara kedantangan imam syafi'i di baghdad untuk kedua kalinya pada tahun 195 H. hingga keberangkatannya beliau ke Mesir 199 H.

Ketika Imam Syafii berada di Mesir, beliau berusaha meninjau ulang beberapa fatwanya yang diungkpakan di Bagdad.Akibatnya, ada diantara sebagian kitab yang ditetapkan dan ada sebagian kitab yang dikoreksi.Berawal dari kenyataan ini timbullah terma qaul qadim dan qaul jadid, dimana qaul qadim adalah pendapat yang difatwakan di Bagdad dan qaul jadid adalah pendapat yang difatwakan di Mesir.

Beberapa Contoh Pembaharuan Hukum (Qaul Qadim ke Qaul Jadid)

1. Waktu shalat Maghrib

Waktu shalat Maghrib dalam Qaul Qadim adalah samapi hilangnya mega merah di ufuk, jika diukur dengan jam kurang lebih 1 samapai 1 setengah jam lamanya. Ini berdasarkan:

Hadits riwayat dari Muhammad Bin Jubair Bin Muth'im dari ayahnya, bahwa ia mendengar, bahwa Rasulullah ketika shalat Maghrib membaca QS. Al-Thur. Sementara riwayat dari Umm al- Fadhl Binti al-Harits, Rasulullah membaca QS. Al-Mursalat, kedua Hadits ini menunjukkan bahwa waktu shalat Maghrib relatif panjang, yakni sampai mega merah menghilang dari ufuk.

Sementara menurut Qaul Jadid, waktu Maghrib hanya sebentar,yaitu sebatas, Adzan, Wudhu', berpakaian dan shalat lima rakaat.

2. Hukuman bagi yang membangkang mengeluarkan zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun