Selain itu, untuk pasal perzinahan juga berupa delik aduan. Karena itu, tidak akan dituntut kecuali ada yang melaporkannya.
Jika hal ini dibiarkan, maka akan berdampak negatif dan dapat merugikan pariwisata di Bali.Â
Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
Hal itu disampaikan Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace, saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali.
Cok Ace menyatakan bahwa ada pasal-pasal yang diungkap oleh media eksternal tanpa diberi penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain.Â
Hal ini menimbulkan persepsi negatif terhadap negara sahabat.Â
Misalnya, Pasal 417 terdapat aturan yang melarang hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istri dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.Â
Ketentuan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
Menurut Cok Ace, KHUP harus dilibatkan dalam lingkup yang lebih luas.
Oleh karena itu, pihaknya bersama wisatawan akan mengeluarkan pernyataan tertulis mengenai beberapa pasal yang dapat mempengaruhi bisnis pariwisata di Bali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H