Mohon tunggu...
Syarifah Alawiyah
Syarifah Alawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Syarifah Alawiyah

My success is only by Allah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wisatawan Asing Batal Liburan ke Bali Sebab Pasal Perzinahan dalam RKUHP

16 Juni 2022   07:10 Diperbarui: 16 Juni 2022   07:32 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RKUHP juga akan berdampak pada dunia pariwisata Indonesia, khususnya Bali. 

Pada Kamis (26 September 2019), Direktur Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan sudah ada pejabat ekonomi di Bali yang mengadukan RUU KUHP tersebut. 

Pelaku usaha mengatakan, ada beberapa turis asing yang membatalkan liburannya ke Bali karena pasal perizinaan di RUU KUHP. 

Beberapa pelaku mengatakan ada pembatalan. Itulah yang dikatakan pelaku usaha yang bilang "iya".

Kepala Dinas Pariwisata Bali mengatakan, memperpanjang kondisi ini akan semakin merugikan industri pariwisata Bali. 

Selain itu, pariwisata merupakan ujung tombak perkenomian Bali. Dia mengaku telah menyiapkan prosedur untuk memprediksi kondisi buruk. 

Karena pariwisata itu penopang perekonomian Bali, jadi kalau ini tidak berhasil, akibatnya akan pengangguran dan PHK. 

Upaya Dinas Pariwisata terdiri dari kerja sama dengan pejabat pariwisata untuk sosialisasi .

Termasuk berbicara kepada konsulat negara lain yang ada di Bali. Tujuannya adalah untuk menjalin kontak informasi dan menyampaikan pemahaman tentang RUU KUHP. 

Kepala Dinas Pariwisata Bali menjamin wisatawan dan pelaku pariwisata agar tidak akan khawatir. 

RUU KUHP masih berupa draft dan belum disahkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun