Di Indonesia sendiri sudah banyak platform media sosial yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan dengan perkembangan inovasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Dikutip dari Survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), menunjukkan tingkat penetrasi internet di Indonesia tahun 2024 naik sebanyak 1,31%.Â
Artinya, sebesar 79,5% dari total penduduk di negara ini menggunakan internet yang mayoritas merupakan kalangan anak muda. Media sosial yang banyak digemari adalah Instagram, YouTube, Telegram, Line, Twitter, Facebook, serta yang tengah ramai digunakan saat ini adalah aplikasi TikTok.
Bersamaan dengan aplikasi lainnya, TikTok mengalami ledakan popularitas sebagai sosial media dimulai sejak awal pandemi pada tahun 2020. Sejak awal, konsep yang ditawarkan oleh TikTok merupakan konten foto dan video yang diiringi musik atau pengisi suara lainnya, live streaming, bahkan marketplace.Â
Para content creator berlomba-lomba agar konten yang dibuat masuk beranda orang lain atau biasa disebut For You Page (FYP). Setelah mengalami update beberapa kali, pada tahun 2023 penguploadan video TikTok dibatasi durasi maksimal selama 10 menit. Bagi setiap orang yang telah memiliki akun dapat membuat konten sesuai dengan minatnya, seperti seni, bahasa, olahraga, pendidikan, sosial, bisnis, dan masih banyak lainnya.
Sebagai platform media sosial yang berisi sumber hiburan dan inspirasi, TikTok mengupayakan untuk terus memperbanyak fitur baru dan meningkatkan kualitas medianya. Namun siapa sangka? Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa TikTok menjadi sasaran oknum tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan video berbau pornografi dan tindak kekerasan. Per hari ini (09/06/2024) memang belum banyak artikel atau tulisan lain yang membahas dikarenakan banyak orang yang belum sadar terkait hal tersebut.
Beberapa komentar yang mengaku menemukan konten ini bermula pada sebuah sound yang terus bermunculan di FYP dengan menampilkan screenshoot game Free Fire. Pada tangkapan layar tersebut, terdapat video yang dibuat sekecil mungkin tetapi menampilkan hal tidak senonoh atau tindak kekerasan seperti penganiayaan dan pembunuhan.Â
Meskipun video sangat kecil tetapi aksesnya dimudahkan melalui fitur zoom. Bagaimana bisa konten-konten tersebut tetap lolos dan tidak terdeteksi pelanggaran oleh pihak TikTok? Apa yang terjadi jika anak dibawah umur diam-diam mengakses konten tersebut tanpa pengawasan orangtua?
Bagaimana Islam menanggapi hal tersebut?Â
Islam merupakan agama yang diridhoi Allah SWT, dengan Al-Qur'an hadir untuk menjawab segala macam pertanyaan yang terjadi di dunia serta sebagai pedoman hidup manusia. Al-Qur'an selalu bisa menyesuaikan kebutuhan manusia hingga hari kiamat kelak. Menanggapi hal yang menjadi pembahasan diatas, konten pornografi sangat marak terjadi di berbagai media sosial dan platform lainnya. Namun yang ramai dibicarakan saat ini adalah TikTok sebagai sasaran barunya.
Dilansir dari islamina.id tentang Pornografi dalam Pandangan Islam, dimana secara substansial, Islam melarang adanya pornografi yang tujuannya yaitu hifzl al-nasl (menjaga keturunan) atau menjaga dari perbuatan zina. Secara tegas Allah SWT dalam firman-Nya,