Mohon tunggu...
Syarif Nurhidayat
Syarif Nurhidayat Mohon Tunggu... Dosen - Manusia yang selalu terbangun ketika tidak tidur

Manusia hidup harus dengan kemanusiaannya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Badge Award, Perlukah?

21 Maret 2021   14:49 Diperbarui: 21 Maret 2021   15:08 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana Kepolisian Negara memberikan badge award atau lencana penghargaan kepada anggota masyarakat yang aktif memberikan laporan adanya tindak pidana di media sosial menjadi polemik. Satu sisi, ini dianggap sebagai bentuk penghargaan Negara kepada warganya yang aktif dalam membantu penegak hukum, di lain sisi, kebijakan ini justru akan menjadikan warga masyarakat terpecah belah karena tindakan saling lapor.

Polemik yang terjadi lebih dikarenakan tidak adanya kejelasan. Pihak kepolisian mengaku masih rencana, sehingga konsepnya belum bersifat tetap. Berdasarkan penjelasan sementara, penghargaan ini akan diberikan kepada pelapor adanya kejahatan yang terjadi di masyarakat, terutama yang ada di media sosial. Dan penghargaan baru akan diberikan setelah ada putusan tetap. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memberikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Ide Baru

Adanya penghargaan khusus bagi pelapor adanya kejahatan bukan hal baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerapkannya bagi anggota masyarakat yang berani memberikan laporan adanya tindak pidana korupsi. Penghargaan diberikan berupa insentif dan diberikan secara tertutup. Tentu hal ini untuk kepentingan perlindungan.

Selain itu, secara normative pelapor mendapatkan jaminan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana, maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Jika terjadi ancaman, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan keamanan.

Kajian Efektivitas dan Dampak Negatif

Harapan adanya model penghargaan ini, Polri akan semakin mudah mendapatkan informasi terjadinya kejahatan sehingga akan semakin banyak yang tertangani. Harapan ini tentu baik, mengingat keterbatasan jumlah SDM kepolisian tidak memungkinkan melakukan pengawasan dan pemantauan di semua wilayah setiap saat.

Namun catatan penting yang juga harus dipertimbangkan adalah dampak negative dari adanya kebijakan ini. Pertama, kemampuan Kepolisian sendiri untuk menangani kejahatan. Dengan banyaknya laporan yang masuk, sangat mungkin yang terjadi justru overload laporan. Akan ada banyak sekali laporan dari masyarakat atas terjadi kejahatan. Dampaknya, hanya Sebagian saja yang dapat ditangani langsung. Tentu ini akan menjadi boomerang sendiri bagi pihak kepolisian. Karena bisa jadi masyarakat akan banyak yang kecewa, karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kedua, dampak sosial. Ada kehawatiran munculnya tindakan salaing lapor, atau menggunakan media pelaporan ini untuk menyerang pihak lawan yang sedang berkonflik atau bersaing. Dengan demikian, program ini punya potensi besar justru mengakibatkan konflik dalam masyarakat. Program yang awalnya diniatkan untuk memberikan penghargaan dan menekan angka kriminal, justru berbalik menjadi faktor kriminogen.

Masih Perlukah Penghargaan?

Pertanyaan ini penting dijawab dengan pikiran jernih. Di tengah maraknya budaya artifisial, sebuah lencana penghargaan bisa menjadi bahan kebanggaan. Namun, jika ternyata keberadaannya justru akan menimbulkan ancaman dan bahaya konflik dan perpecahan, maka urgensinya menjadi hilang. Meski secara konsep, lencana penghargaan ini akan diberikan secara tertutup, tidak ada jaminan informasi tersebut benar-benar tertutup.

Di lain sisi, adalah kewajiban warga negara untuk membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi atau laporan adanya tindak pidana. Sehingga yang lebih dibutuhkan sebenarnya adalah adanya jaminan kepastian perlindungan keamanan dan kerahasiaan identitas, serta jaminan adanya tindak lanjut penanganan yang adil sesuai hukum yang berlaku.

Syarif_Enha@Tegalsari, 21 Maret 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun