Agak tidak biasa dengan tema bugil ini. Ini mungkin karena hari ini saya merasa banyak melihat ke-bugil-an. Bugil dalam kamus bahasa Indonesia tidak saya temukan. Itu karena kamus saya terlalu kecil. Tapi justru dalam kamus ilmiah popular ternyata ada.
Bugil diartikan secara ilmiah sebagai telanjang bulat. Artinya, jika di alam terbuka, tidak ada sesuatu apapun yang menjadi penghalang pandangan kita untuk bisa melihat, memperhatikan atau menganalisa dengan seksama suatu objek. Jika itu sebuah tubuh maka dipastikan kita bisa melihat utuh tubuhnya, tanpa ada sehelai benangpun yang dikenakannya, ini contoh yang paling mudah.
Telanjang bulat atau bugil, tidak selamanya bisa bebas di lihat. Karena ternyata saat seorang mandi, dan melepas semua pakaiannya di ruang tertutup, tetap disebut mandi bugil. Jadi rupanya batasan bugil adalah tidak tertutup oleh sesuatu yang lazim menutupinya.
Misal kalau meja, ada tamplak meja. Jika tanpa itu, meski ada nanpan yang menutupi sebagian permukaan meja, tetap meja itu disebut bugil. Demikian juga, saat seseorang di dalam kamar sendirian, tanpa bisa dilihat oleh orang lain dari luar, dan dia tidak mengenakan pakaian apapun, dia mengatakan saya sedang bugil.
Tapi anehnya, bugil itu hanya digunakan untuk suatu objek yang biasanya tertutup, dan pada suatu waktu tidak ada tutup yang biasa digunakan menghalanginya.
Seekor kuda, tidak pernah atau tidak lazim disebut bugil meski mereka tidak pernah mengenakan pakaian. Bugil hanya digunakan untuk objek dalam kondisi yang tidak biasa, atau khusus. Manusia saat tak berpakaian sama sekali disebut bugil, karena lazimnya dia itu berpakaian. Sumur atau jamban, biasanya ada pagar penghalangnya, jika tidak ada, maka bisa disebut bugil juga.
Jika seseorang berpikir bahwa dia bebas melakukan sesuatu tanpa ada batas moral dan kaidah dalam masyarakat maupun aturan Negara, maka pikirannya dia itu bisa juga disebut "bugil".
Bugil itu jahat? Tunggu dulu. Kadang kita terlalu tergesa menetapkan kesimpulan. Bugil itu kan sesuatu bebas nilai. Tinggal dimana dia itu diterapkan-lah yang merubah-ubah kedudukan hukumnya. Anda sah-sah saja bugil ria sendirian dalam kamar.
Anda boleh saja ber-bugil bersama kawan-kawan dalam sebuah analisa ilmiah. Dan saat anda tidak bisa tidak harus bugil, itu juga dibolehkan. Tapi jika bugil itu menjadi konsumsi publik dan benar-benar bugil tanpa kualifikasi, itu lah yang jahat.
Apalagi, secara kasat mata, bugil anda itu bisa menyebabkan kejahatan fisik maupun psikis. Anda sudah bisa dikatakan sebagai pelaku kejahatan dengan kebugilan. Anda tak bisa berpikir "bugil" saat sedang rapat RT. Jika bugil dan semaunya sendiri, anda sudah melakukan kejahatan.
Kata bugil mungkin aneh, dan jarang digunakan dalam kehidupan masyarakat, selain untuk menggambarkan kondisi tubuh yang telanjang bulat. Padahal, bugil itu juga bisa menggantikan kata transparansi, keterbukaan, atau non-diskriminasi. Dalam konteks ini, bugil menjadi wajib, dan jika ada pihak yang harusnya bugil tidak mau melakukannya, anda, kita bersama, berhak untuk mem-bugil-i mereka. Ha..ha..ha......!
Syarif_Enha@17Juni 2008
*Pernah dipublikasikan dalam Bulletin Mocopat Syafaat (BMS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H