Tanggal 20 Desember 2024, OJK telah merilis POJK No. 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Salah satunya mengatur tentang Pengurus dan Dewan Pengawas sebagai organ dana pensiun yang memiliki peran sentral terhadap kemajuan operasional dana pensiun, di samping memastikan pengelolaan dan pengawasan dana pensiun berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan perlindungan peserta dana pensiunnya.
Patat dipahami, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya, baik berbentuk PPMP (Program pensiun Manfaat Pasti) maupun PPIP (Program Pensiun Iuran pasti). Manfaat pensiun berarti manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
Ditegaskan bahwa Pengurus adalah organ Dana Pensiun yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun untuk kepentingan Dana Pensiun, sesuai dengan maksud dan tujuan Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Dana Pensiun yang bertugas memberikan nasihat dan saran serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun kepada Pengurus. Maka secara relasi internal, pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana pensiun dan pengawas bertanggung jawan dalam pengawasan intenal dana pensiun.
Oleh karena itu, kententuan Pengurus dan Dewan Pengawas di dana pensiun harus tercantum di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP), yaitu peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun. Paling minimal, PDP memuat butir 1) jumlah Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah, 2) tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah, 3) masa jabatan Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah, dan 4) hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah. Â
Sebagai organ dana pensiun, Pengurus diatur pada pasal 59 sampai dengan pasal 70 POJK No. 35/2024 yang mengegaskan bahwa 1) Dana Pensiun wajib memiliki anggota Pengurus paling sedikit 2 (dua) orang, 2) Salah seorang anggota Pengurus ditunjuk sebagai ketua, 3) Paling sedikit separuh dari jumlah Pengurus wajib memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko, 4) Anggota Pengurus wajib merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, 5) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk Kembali, 6) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pendiri, 7) Dana Pensiun dapat memiliki anggota Pengurus lebih dari 2 (dua) orang sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas Dana Pensiun dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan Keputusan, 8) OJK dapat meminta Dana Pensiun untuk menambah jumlah anggota Pengurus lebih dari 2 (dua) orang dalam hal jumlah anggota Pengurus belum sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas Dana Pensiun, dan 9) Dana Pensiun wajib menyesuaikan jumlah anggota Pengurus sesuai dengan permintaan OJK. Tentu saja, pengurus dana pensiun wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan kemampuan dan kepatutan, termasuk disahkan melalui uji penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Patut dicermati, pengurus dana pensiun yang membawahkan fungsi manajemen risiko dilarang merangkap jabatan dengan pengurus yang membawahkan fungsi keuangan dan investas. Karenanya, pengurus dana pensiun yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pengurus dana pensiun tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang sama.
Pada Pasal 63 tegaskan terkait tugas dan tanggung jawab dana pensiun:
a. bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Pensiun.
b. menyusun, mengevaluasi, dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun;
c. menyusun, mengevaluasi, dan menerapkan pedoman terkait kegiatan operasional Dana Pensiun;
d. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pengurus sesuai dengan ketentuan dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;