20. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun.
21. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Sangat penting, pekerja memahami 21 sebab terjadinya PHK. Bila salah satu sebab itu terjadi, maka setiap pekerja berhak mendapat kan pembayaran: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos.
Akan tetapi, pada Pasal 58 PP 35/2021 ditegaskan pada ayat 1) bahwa "pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Selanjutnya, ayat 2) menyebut "jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat 3) menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".
Tentu, besaran Uang Pesangon (UP) setiap pekerja berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran upah, uang pesangon juga ditentukan oleh sebab PHK atau berhenti bekerjanya. Misalnya, berhenti bekerja atas sebab pensiun, pelerja akan mendapatkan 1,75 kali UP. Bila meninggal dunia mendapat 2 kali UP. Atau bila sebab akuisisi mendapat 1 kali UP. Mengenai besaran UP ini, silakan dicek aturan yang berlaku di PP 35/2021.
Pesangon adalah tanggung jawab perusahaan kepada pekerja. Oleh karena itu, perusahaan atau pemberi kerja penting memiliki program pensiun yang didedikasikan untuk pembayaran uang pesango-pensiun atau disebut kompensasi pascakerja. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pensiun atau pesangon pekerja pada saat waktunya tiba.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK merupakan "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja. Untuk memenuhi kewajiban kompensasi pascakerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon yang menjadi hak pekerja. Uang pesangon wajib dibayar perusahaan sesuai dengan sebab pemberhentian kerja.
Maka, pekerja harus tahu 21 sebab alasan PHK dan apa hak yang harus diterima. Penting pula bagi perusahaan untuk menyiapkan ketersediaan uang pesangon atau uang pensiun sebagai hak pekerja bila harus dibayarkan di kemudian hari. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI