Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor LSP Dana Pensiun Lisensi BNSP - Edukator Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

21 Sebab Terjadinya PHK dan Apa Hak Pekerja?

5 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 5 Desember 2024   12:36 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebab-sebab PHK  (Sumber: Antaranews.com)

20. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun.

21. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Sangat penting, pekerja memahami 21 sebab terjadinya PHK. Bila salah satu sebab itu terjadi, maka setiap pekerja berhak mendapat kan pembayaran: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos.

Sebab-sebab PHK  (Sumber: Antaranews.com)
Sebab-sebab PHK  (Sumber: Antaranews.com)

Akan tetapi, pada Pasal 58 PP 35/2021 ditegaskan pada ayat 1) bahwa "pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Selanjutnya, ayat 2) menyebut "jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat 3) menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".

Tentu, besaran Uang Pesangon (UP) setiap pekerja berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran upah, uang pesangon juga ditentukan oleh sebab PHK atau berhenti bekerjanya. Misalnya, berhenti bekerja atas sebab pensiun, pelerja akan mendapatkan 1,75 kali UP. Bila meninggal dunia mendapat 2 kali UP. Atau bila sebab akuisisi mendapat 1 kali UP. Mengenai besaran UP ini, silakan dicek aturan yang berlaku di PP 35/2021.

Pesangon adalah tanggung jawab perusahaan kepada pekerja. Oleh karena itu, perusahaan atau pemberi kerja penting memiliki program pensiun yang didedikasikan untuk pembayaran uang pesango-pensiun atau disebut kompensasi pascakerja. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pensiun atau pesangon pekerja pada saat waktunya tiba.

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK merupakan "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja. Untuk memenuhi kewajiban kompensasi pascakerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon yang menjadi hak pekerja. Uang pesangon wajib dibayar perusahaan sesuai dengan sebab pemberhentian kerja.

Maka, pekerja harus tahu 21 sebab alasan PHK dan apa hak yang harus diterima. Penting pula bagi perusahaan untuk menyiapkan ketersediaan uang pesangon atau uang pensiun sebagai hak pekerja bila harus dibayarkan di kemudian hari. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun