Kalau Ibu Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR, tidak setuju tidak apa-apa. Mungkin bisa diskusi soal urusan hari tua pekerja di Indonesia. Pilihannya, merana atau bahagia di hari tua? Tapi bagi saya, negara harus hadir untuk menyejahterakan pekerja dan rakyatnya, utamanya pekerja di sektor informal yang tidak tahu bagaimana cara harus menabung untuk hari tua? Karena itu, program pensiun tambahan bersifat wajib diamanatkan melalui UU No. 4/2023. Bila terjadi program pensiun tambahan bersifat wajib, kita harus kawal mekanismenya. Siapa yang mengelola, bagaimana keamanan dana untuk hari tua pekerja, dan hasil investasinya gimana? Itulah pentingnya edukasi dan dukungan digitalisasi pensiun.
Dan satu yang pasti, bila ada program pensiun tambahan bersifat wajib. Apapun alasannya, harus berjalan dan tetap berorientasi pada 1) kepentingan peserta, 2) tata kelola yang baik, dan 3) manajemen risiko yang efektif. Itu wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agar uang pensiun pekerja aman! Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H