PENDAHULUAN
Ironis, tingkat minat membaca di Indonesia yang rendah berbanding terbalik dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai mencapai 221.563.479 jiwa atau lebih dari separuh  total populasi penduduk Indonesia tahun 2023 yang mencapai 278 juta jiwa (APJII, 2024). Bahkan lebih jauh lebih rendah dari jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia yang mencapai 167 juta orang (Datareportal.com, 2023).
Rendahnya minat membaca di merupakan masalah klasik. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh berbagai pihak, namun hasilnya belum sampai pada kata "sukses". Salah satu program pendidikan sebagai tindak lanjut dan implementasi program pemerintah yang turut mendukung keberhasilan pembangunan dunia pendidikan adalah adanya pengembangan Taman Bacaan Masyarakat (TBM).Â
Pengembangan program pendidikan berupa program Pengembangan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah salah satu program pemerintah yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat (4), tercantum bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Taman baca masyarakat adalah tempat sengaja yang dibuat perorangan atau pemerintah, swakelola dan swadaya masyarakat untuk menyediakan bahan bacaan dan menumbuhkan minat baca kepada masyarakat. Sebagai salah satu program pendidikan nonformal dan dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, taman bacaan masyarakat adalah pilihannya.Â
Di tengah gempuran era digital dan sebagai salah satu bentuk implementasi "Merdeka Belajar", taman bacaan masyarakat tetap fokus pada pengembangan gerakan literasi dan budaya baca pada masyarakat Indonesia. Keberadaan taman bacaan masyarakat merupakan tanggung jawab negara baik itu dari pusat maupun pada tingkatan daerah dan semua komponen bangsa untuk memenuhinya, apalagi jika dikaitkan dengan amanat konstitusi. Secara spesifik, kewajiban untuk meningkatkan minat baca masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (UU Perpustakaan).
Namun faktanya, taman bacaan sebagai salah satu pendidikan nonformal di Indonesia dihadapkan pada kenyataan yang sulit. Ternyata 60% taman bacaan di Indonesia hanya dikunjungi tidak lebih dari 30 anak pembaca pada setiap jam baca. Taman bacaan semakin sepi dan terpinggirkan. Selain itu, 60% fasilitas ruang baca yang ada di taman bacaan di Indonesia pun tidak memadai. Bahkan 60% jumlah koleksi buku taman bacaan di Indonesia pun belum memadai. (Survei Tata Kelola Taman Bacaan di Indonesia oleh TBM Lentera Pustaka pada Juni 2023). Atas dasar itu, upaya evaluasi tata kelola taman bacaan sebagai layanan dasar pendidikan nonformal perlu dilakukan.
Tata kelola pendidikan nonformal menjadi bukti lemahnya manajemen pengelolaan dan kinerja pendidikan nonformal seperti taman bacaan masyarakat. Mulai dari perencanaan program taman bacaaan yang lemah, kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga anggaran biaya yang tidak jelas dari mana asalnya? Oleh karena itu, evaluasi terhadap tata kelola taman bacaan sebagai layanan dasar pendidikan nonformal di Indonesia harus dilakukan. Demi tercapainya tujuan pendidikan masyarakat yang berkelanjutan dan efektif. Di samping menjadi bagian meningkatkan minat baca dan budaya literasi masyarakat melalui taman bacaan.
Berdasarkan studi "Most Littered Nation In the World" pada Maret 2016, yang dilakukan oleh Central Connecticut State Univesity, Indonesia dinyatakan menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara soal minat membaca. Indonesia persis berada di bawah Thailand (59) dan di atas Bostwana (61).Â
Indikator tumbuhnya minat baca seharusnya dimulai dari akses buku bacaan, membangun kebiasaan membaca, dan kemudian menjadi budaya. Data Central Connecticut State University pun menyebutkan minat baca masyarakat Indonesia hanya sebesar 0,01 persen atau satu berbanding sepuluh ribu penduduk.
Salah satu permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu belum maksimal tata kelola taman bacaan. Mungkin karena sifatnya sosial sehingga pengelolaan tidak serius. Ditambah kurangnya kreativitas pengelola taman bacaan, kesadaran masyarakat yang masih rendah, bahkan perhatian pemerintah hampir dikatakan tidak ada.Â