Nah untuk merealisasikan "program pensiun tambahan bersifat wajib, saat ini pemerintah sedang menggodok yang namanya peraturan pemerintah (PP) tentang "harmonisasi program pensiun" yang tujuannya menyelaraskan seluruh program pensiun yang ada saat ini di Indonesia. Maka beberapa agenda yang patut dikawal, misalnya terkait: 1) gimana skema program pensiun tambahan bersifat wajib itu?, 2) berapa batas gaji yang diwajibkan dan alokasi penempatannya? 3) siapa yang menyelenggarakan dan gimana kesiapannya?, 4) bagaimana implikasinya terhadap pekerja?, dan 5) gimana teknologi informasi yang mendukungnya?. Â Dan yang tidak kalah penting adalah pentingnya ikhtiar untuk edukasi dan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan tentang program pensiun tambahan bersifat wajib ini. Termasuk seberapa besar-kecil gaji pekerja yang dipotong dan gimana mekanismenya?
Patut ditunggu dan dikaawal dengan seksama. Â Gimana jadinya program pensiun tambahan bersifat wajib ini. Satu yang pasti, seharusnya program pensiun tambahan bersifat wajib ini harus dan harus berpihak kepada pekerja. Untuk kelayakan standar hidup di hari tua atau masa pensiun. Dan siapapun penyelenggaranya, harus didukung oleh profesiolisame, tata kelola yang baik, transparansi, dan punya teknologi canggih. Karena program pensiun ini menyangkut hajat hidup pekerja di hari tuanya, bersifat jangka panjang. Maka harus benar-benar dikelola dengan baik dan benar.
Kira-kira begitu dulu tentang program pensiun tambahan bersifat wajib. Mari kita kawal bersama dan semoga menghasilkan skema yang terbaik untuk jutaan puluhan pekerja di Indonesia. Agar nantinya di tahun 2045 benar-benar jadi "Indonesia emas" untuk pensiunan, bukan malah jadi "Indonesia cemas". Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H