Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kapan Manfaat Pensiun di DPLK Diambil Sekaligus atau Dibayar Bulanan?

4 September 2024   23:29 Diperbarui: 6 September 2024   13:10 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari berbagai komentar yang beredar di media sosial tentang pembayaran manfaat pensiun, seperti di IG IDX Channel (https://www.instagram.com/p/C_c2wLSJ128/?utm_source=ig_web_copy_link), patut diduga publik belum banyak memahami tata cara pembayaran manfaat pensiun di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), apapun DPLK-nya. Karena itu, lagi-lagi, edukasi menjadi penting dilakukan terus-menerus.

Publik atau peserta DPLK, setidaknya harus mengetahui. Setidaknya ada 3 (tiga) fase dalam kepesertaan dana pensiun, yaitu 1) fase penghimpunan dana (termasuk pendaftaran menjadi peserta), 2) fase pengelolaaan dana, utamanya dalam hal investasi atas dana peserta, dan 3) fase pembayaran manfaat pensiun yang menjadi hak peserta. Setiap fase, tentunya memiliki karakteristik yang berbeda sehingga peserta DPLK pun harus memahami masing-masing fasenya.

Nah khusus fase pembayaran manfaat pensiun, peserta DPLK patut memahami dengan jernih. Secara definisi, manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dengan kata lain, manfaat pensiun yang menjadi hal peserta secara prinsip dapat dibayarkan melalui dua mekanisme: 1) dibayar secara sekaligus (lumpsum) atau 2) dibayar secara berkala/bulanan, baik oleh dana pensiun atau asuransi jiwa.

Tata cara pembayaran manfaat pensiun di DPLK pun tidak dilakukan sembarangan. Pasti ada aturannya, mengavcu pada regulasi yang ditetapkan OJK. Pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ketentuan dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun peserta saat usia pensiun tiba sudah diatur dengan tegas. Karena itu, apa dan bagaimana pembayaran manfaat pensiun di DPLK harus dicermati dengan seksama. Beberapa hal yang sering ditanyakan publik tentang pembayaran manfaat pensiun di DPLK, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Secara prinsip, manfaat pensiun di DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus atau secara berkala/bulanan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Apa sih yang dibayarkan? Manfaat Pensiun bagi Peserta DPLK yang dibayarkan merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja, b) dana awal Pemberi Kerja (bila ada), c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain (bila ada); dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung sejak tanggal kepesertaan pada DPLK.  Peserta yang dimaksud adalah 1) peserta mandiri (individu) atau 2) peserta karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja (Pasal 65).

3. Manfaat pensiun peserta DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) apabila 1) jumlah manfaat pensiun peserta DPLK kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 (nett) atau 2) bila peserta dana pensiun mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun (JP) setelah mencapai usia pensiun (Pasal 80).

4. Sedangkan manfaat pensiun dapat dibayarkan secara berkala atau bulanan, apabila jumlah manfaat pensiun lebih dari Rp. 500 juta (nett), setelah peserta DPLK menerima manfaat pensiun pertama kali sebesar sebesar 20% secara sekaligus dari manfaat pensiunnya (Pasal 72), maka sisanya 80% (bila lebih dari Rp. 500 juta) akan dibayarkan secara berkala (secara bulanan).

5. Mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala/bulanan secara prinsip dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah (Pasal 70).

6. Berapa lama pembayaran manfaat pensiun secara berkala? Sesuai regulasi yang berlaku, periode pembayaran manfaat pensiun secara berkala dilakukan paling singkat adalah 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta tersebut mencapai Usia Pensiun Normal (Penjelasan Pasal 56). Penentunan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau 25 tahun tentunya dipilih oleh si peserta DPLK sendiri.

Sebagai ilustrasi saja, bila Si A menjadi peserta DPLK dan sudah memasuki usia pensiun di 55 tahun, dengan jumlah manfaat pensiun mencapai Rp. 480juta. Maka manfaat pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum). Sedangkan SI B, saat pensiun memiliki jumlah manfaat pensiun Rp. 800 juta. Maka 20%-nya dapat diambil sekaligus (Rp. 160 juta) dan sisanya 80% (Rp. 640 juta) dibayarkan secara berkala alias bulanan. 

Bila Si B memilih pembayaran manfaat berkala/bulanan selama 10 tahun (atau 120 bulan). Maka sama artinya dengan, Rp. 640 juta dibayarkan selama 120 bulan. Berarti Si B akan mendapat manfaat pensiun bulanan sebesar Rp. 5,3 juta per bulan selama 10 tahun. Tentu nantinya, di tahun ke-2, manfaat pensiun bisa bertambah karena kan uang pensiun pokok yang Rp. 640 juta tadi masih diinvestasikan. Sehingga tiap tahun harus ada "komunikasi" tentang besaran manfaat pensiun setiaptahunnya. Tentu saja, pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau secara berkala harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Untuk diketahui, pembayaran manfaat pensiun sejatinya dilakukan secara berkala (pasal 56). Agar terjadi kesinambungan penghasilan di saat peserta DPLK sudah pensiun. Sehingga ada "uang pensiun" yang dibayarkan secara bulanan di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Soal tata cara pembayaran manfaat pensiun pun diatur di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Intinya, dengan memiliki DPLK setidaknya peserta DPLK sudah memiliki "kepastian dana" untuk masa pensiunnya. Maka jangan ditanya, apakah itu bersifat "paksaan"? Begitu kira-kira aturannya.  

Jadi, begitulah sekelumit tentang pembayaran manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun secara berkala/bulanan. Bila manfaat pensiunnya kurang dari Rp. 500 juta maka dibayarkan sekaligus. Bila manfaat pensiunnya lebih besar dari Rp. 500 juta (setelah diambil manfaat pensiun pertama kali 20%) maka dibayarkan secara berkala/bulanan dan dapat dipilih melalui dana pensiun atau anuitas asuransi jiwa, dengan masa waktu paling sedikit 10 tahun. Tentu, syarat dan ketentuan berlaku.

Jangan khawatir menjadi peserta DPLK. Iuran kita yang disetor setiap bulan pasti utuh, aman, dan pasti dibayarkan saat usia pensiun tiba. Maka persiapkanlah program DPLK sejak dini, saat masih gagah bekerja. Jangan ditunda menjadi peserta DPLK. Agar kerja YES, pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun