Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kapan Manfaat Pensiun di DPLK Diambil Sekaligus atau Dibayar Bulanan?

4 September 2024   23:29 Diperbarui: 6 September 2024   13:10 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai ilustrasi saja, bila Si A menjadi peserta DPLK dan sudah memasuki usia pensiun di 55 tahun, dengan jumlah manfaat pensiun mencapai Rp. 480juta. Maka manfaat pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum). Sedangkan SI B, saat pensiun memiliki jumlah manfaat pensiun Rp. 800 juta. Maka 20%-nya dapat diambil sekaligus (Rp. 160 juta) dan sisanya 80% (Rp. 640 juta) dibayarkan secara berkala alias bulanan. 

Bila Si B memilih pembayaran manfaat berkala/bulanan selama 10 tahun (atau 120 bulan). Maka sama artinya dengan, Rp. 640 juta dibayarkan selama 120 bulan. Berarti Si B akan mendapat manfaat pensiun bulanan sebesar Rp. 5,3 juta per bulan selama 10 tahun. Tentu nantinya, di tahun ke-2, manfaat pensiun bisa bertambah karena kan uang pensiun pokok yang Rp. 640 juta tadi masih diinvestasikan. Sehingga tiap tahun harus ada "komunikasi" tentang besaran manfaat pensiun setiaptahunnya. Tentu saja, pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau secara berkala harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Untuk diketahui, pembayaran manfaat pensiun sejatinya dilakukan secara berkala (pasal 56). Agar terjadi kesinambungan penghasilan di saat peserta DPLK sudah pensiun. Sehingga ada "uang pensiun" yang dibayarkan secara bulanan di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Soal tata cara pembayaran manfaat pensiun pun diatur di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Intinya, dengan memiliki DPLK setidaknya peserta DPLK sudah memiliki "kepastian dana" untuk masa pensiunnya. Maka jangan ditanya, apakah itu bersifat "paksaan"? Begitu kira-kira aturannya.  

Jadi, begitulah sekelumit tentang pembayaran manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun secara berkala/bulanan. Bila manfaat pensiunnya kurang dari Rp. 500 juta maka dibayarkan sekaligus. Bila manfaat pensiunnya lebih besar dari Rp. 500 juta (setelah diambil manfaat pensiun pertama kali 20%) maka dibayarkan secara berkala/bulanan dan dapat dipilih melalui dana pensiun atau anuitas asuransi jiwa, dengan masa waktu paling sedikit 10 tahun. Tentu, syarat dan ketentuan berlaku.

Jangan khawatir menjadi peserta DPLK. Iuran kita yang disetor setiap bulan pasti utuh, aman, dan pasti dibayarkan saat usia pensiun tiba. Maka persiapkanlah program DPLK sejak dini, saat masih gagah bekerja. Jangan ditunda menjadi peserta DPLK. Agar kerja YES, pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun