Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Meluruskan Berita: Mulai Oktober 2024 Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun?

3 September 2024   22:12 Diperbarui: 4 September 2024   14:43 5448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini (3/9/2024) beredar berita di mana-mana, yang menyatakan "OJK: Mulai Oktober 2024 Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun". Akan tetapi, uraiannya terkait dengan Anuitas di Asuransi Jiwa. Berita ini, sebenarnya terkait dengan produk anuitas sebagai produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. 

Akan tetapi dalam realitasnya, anuitas secara berkala selama ini tidak terjadi. Karena Anuitas yang berlaku untuk seumur hidup, sehingga tidak ada pensiunan yang tertarik untuk membeli anuitas seumur hidup. Sehingga yang terjadi (sebelumnya) produk "anuitas" hanya bersifat "parkiran" selama sebulan. Setelah itu, seluruh manfaat pensiun dapat dicairkan (sekalipun dikenakan pinalti). Tentu, cara ini bertentangan dengan prinsip dana pensiun yang manfaatnya dibayarkan secara bulanan/berkala. (Sumber berita bisa dibaca di: https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mulai-oktober-2024-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-sebelum-10-tahun).

Sebenarnya, aturan tentang dana pensiun sudah ditegaskan dalam POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Agar tidak menimbulkan salah persepsi atau pemahaman atas berita yang beredar tentang manfaat pensiun di dana pensiun, mungkin ada beberapa hal yang harus diluruskan, antara lain:

1. Harus dipahami, bahwa manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Jadi, manfaat pensiun itu bisa terjadi bila sudah mencapai usia pensiun atau masa kerja berakhir/lamanya masa mengiur. Dan manfaat pensiun, dapat dibayarkan secara berkala dan/atau sekaligus.

2. Secara aturan, manfaat pensiun bisa dibayarkan sekaligus (lumpsum) apabila 1) jumlah manfaat pensiunnya kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 (nett) atau 2) bila peserta dana pensiun mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun, setelah mencapai usia pensiun, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus (Pasal 80)

3. Sementara bila manfaat pensiun jumlahnya lebih dari Rp. 500 juta (nett), maka  peserta dana pensiun tetap dapat menerima manfaat pensiun secara sekaligus sebesar 20% dari manfaat pensiunnya (Pasal 72), sisanya 80% dibayarkan secara berkala (secara bulanan).

4. Nah, untuk manfaat pensiun yang dibayarkan secara berkala dapat dilakukan  dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah (Pasal 39).

Catatan penting: konteks berita yang beredar ada di sini, yaitu terkait "pembayaran manfaat pensiun secara berkala -- minimal harus selama 10 tahun, baik oleh Dana Pensiun atau Anuitas Asuransi Jiwa". Karena selama ini, yang ada hanya "anuitas" dan dalam praktiknya hanya bersifat "anuitas parkiran sebulan" (istilahnya di-surender semua) lalu dicairkan semuanya. Maka dengan aturan yang baru dari OJK, "anuitas parkiran" tidak boleh lagi. Jadi maksud berita itu, mulai Oktober 2024, pembayaran manfaat pensiun secara berkala, baik melalui anuitas asuransi jiwa atau oleh dana pensiun harus berdurasi waktu minimal 10 tahun (ada pula pilihan 15 tahun, 20 tahun, dan 25 tahun, terserah peserta mau pilih mana?).

5. Maka, bila seorang peserta dana pensiun memiliki manfaat pensiun (saat usia pensiun tiba) di atas Rp. 500 juta, maka 80% dari manfaat pensiun akan dibayarkan secara berkala, dengan periode pembayaran paling singkat adalah 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta tersebut mencapai Usia Pensiun Normal (Penjelasan Pasal 56). Dan durasi waktu 10 tahun atau lebih, tentu dipilih oleh si peserta dana pensiun sendiri.

Ini sekadar contoh saja. Bila uang pensiun kita Rp. 800 juta, maka 20% dapat diambil sekaligus (Rp. 160 juta) dan sisanya 80% (Rp. 640 juta) dibayarkan secara berkala alias bulanan. Nah untuk pembayaran manfaat bulanan ini, pilihannya paling singkat 10 tahun (120 bulan). Maka sama artinya dengan Rp. 640 juta dibayarkan selama 120 bulan. Itu berarti kita mendapat manfaat pensiun bulanan/berkala sebesar Rp. 5,3 juta per bulan selama 10 tahun. Tentu nantinya, di tahun ke-2, manfaat pensiun bisa bertambah karena kan uang pensiun pokok yang Rp. 640 juta tadi masih diinvestasikan. Sehingga tiap tahun harus ada "komunikasi" tentang besaran manfaat pensiun setiap tahunnya. Kira-kira begitu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun