Harus diakui, saat ini tingkat inklusi dana pensiun (DPLK dan DPPK) baru mencapai 5,42% dengan tingkat literasi 30,46% (SLIK OJK, 2022). Dari sisi kepesertaan, DPLK diikuti 3,96 juta peserta, sedangkan DPPK mencapai 1,1 juta peserta. Berarti total peserta dana pensiun mencapai 5 juta peserta.
Maka mau tidak mau, untuk pengembangan dan penguatan industri dana pensiun ke depan, komitmen pendiri DPLK (Bank Umum, Asuransi Jiwa, Manajer Investasi) harus lebih ditingkatkan. Setidaknya untuk meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan dana pensiun, khususnya melalui edukasi dan kemudahan akses membeli DPLK. Di sisi lain, peraturan untuk mendirikan DPLK bagi Manajer Investasi pun harus dipermudah sehingga animo munculnya "pemain baru" DPLK sesuai amanat UU P2SK mampu diwujudkan.
Harapannya, bila ada "pemain baru", maka akan ada "cara beda" dalam edukasi dan menyediakan akses DPLK ke depan. Sehingga tercipta iklim bisnis DPLK yang berkualitas, transparan, dan kompetitif. Maju terus DPLK di Indonesia dan selalu BCL, Baca Cermati dan Lakukan antisipasi ke depan. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H