Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baca Berita PHK Pagi Ini, Perusahaan Wajib Bayar Uang Pesangon Pekerja

20 Agustus 2024   09:11 Diperbarui: 20 Agustus 2024   09:13 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agak kaget baca berita pagi ini, ketika ada kalangan buruh berunjuk rasa di depan kantor pusat KFC Gelael yang berlokasi di MT Haryono (19/8/2024) siang. Sekitar 40 buruh menuntut KFC untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada para crew yang terdiri dari pekerja operasional seperti kasir serta pekerja dapur. 

Bilangnya sosialisasi tanggal 11 Juli dikumpulkan tapi nyatanya pengumuman di-PHK. Dinataranya, ada pekerja yang sudah bekerja 18 tahun di KFC terkena PHK, ada pula sudah bekerja di atas 20 tahun. PHK lagi-lagi terjadi (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240819165818-4-564537/pengakuan-karyawan-kfc-kaget-kena-phk-dengan-modus-sosialisasi).

Terlepas dari alasan perusahaan mem-PHK pekerja akibat kondisi bisnis yang mengalami penurunan, sesuai UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".  Maka bila pun terpaksa PHK, Perusahaan wajib membayar uang pesangon pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Adapun acuan pembayarannya terdiri dari: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos. Sedangkan sebab pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa terjadi atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Terlepas dari persoalan bisnis, membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan dari perusahaan hukumnya wajib. 

Khususnya saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Tapi sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mencadangkan dana sejak dini untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawannya. Sehingga sering kali, saat terjadi PHK, Perusahaan tidak membayar uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Maka akhirnya, pekerja yang di PHK pun demo alias menuntut uang pesangonnya.

Untuk itu, salah satu cara yang bisa dilakukan perusahaan saat terjadi PHK suatu waktu adalah mulai mendanakan pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Bagi pekerja yang sudah merasakan manfaatnya, DPLK merupakan "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja, termasuk untuk pembayaran uang pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan perusahaan atau pemberi kerja, yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk pembayaran uang pesangon/uang pesniun, 2) adanya hasil investasi yang signifikan selama didanakan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat dana dicairkan sebagai manfaat pensiun atau manfaat pensiun lainnya. 

Sebagai contoh, hak uang pesangon pekerja dengan gaji Rp. 5 juta dengan masa kerja lebih dari 24 tahun, diperkirakan mencapai Rp. 125 juta. Bila perusahaan tidak mendanakan melalui DPLK, maka uang pesangon harus keluar dari "kantong" Perusahaan sebesar Rp. 125 juta (sekalipun kondisi keuangan Perusahaan sedang sulit). 

Tapi sebaliknya, bila didanakan melalui DPLK, kemungkinan besar perusahaan hanya membayar iuran (di atas 20 tahun) sebesar Rp. 70-80 juta, sisanya diperoleh dari hasil investasi, Sehingga saat terjadi PHK, maka DPLK yang akan membayarkan hak uang pesangon pekerja sesuai regulasi yang berlaku, Karena itu, program DPPk harus dilihat sebagai ikhtiar Perusahaan untuk meminimalkan biaya Perusahaan, di samping mampu meningkatkan kepatuhan Perusahaan terhadap pembayaran uang pesangon pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pada Pasal 58 PP 35/2021 ditegaskan pada ayat 1) pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun