Selanjutnya, ayat 2 menyebut "jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat 3 menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".
Nah, sebagai antisipasi terhadap kejadian PHK yang makin banyak dan potensi kian ketatnya kondisi bisnsi di masa mendatang, maka perusahaan atau pengusaha penting memiliki Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP) yang ada di DPLK. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pensiun atau pesangon pekerja bila suatu saat dibutuhkan.
Sebagai pilihan terakhir, mungkin PHK tidak bisa dihindari. Tapi yang penting, bayarlah uang pesangon akibat PHK sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, Kasihan pekerja, tidak tahu apa-apa di PHK tapi dibayar uang pesangon seadanya. Â Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H