Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baca Berita PHK Pagi Ini, Perusahaan Wajib Bayar Uang Pesangon Pekerja

20 Agustus 2024   09:11 Diperbarui: 20 Agustus 2024   09:13 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya, ayat 2 menyebut "jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat 3 menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".

Nah, sebagai antisipasi terhadap kejadian PHK yang makin banyak dan potensi kian ketatnya kondisi bisnsi di masa mendatang, maka perusahaan atau pengusaha penting memiliki Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP) yang ada di DPLK. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pensiun atau pesangon pekerja bila suatu saat dibutuhkan.

Sebagai pilihan terakhir, mungkin PHK tidak bisa dihindari. Tapi yang penting, bayarlah uang pesangon akibat PHK sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, Kasihan pekerja, tidak tahu apa-apa di PHK tapi dibayar uang pesangon seadanya.  Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun