Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bercermin dari Kasus PHK Sepatu Bata, Pentingnya Perusahaan Siapkan Dana Kompensasi Pascakerja

14 Mei 2024   09:46 Diperbarui: 14 Mei 2024   10:02 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat sepi order dan mungkin kalah bersaing, akhirnya pabrik sepatu "Bata" yang legendaris di Indonesia dinyatakan tutup. Sekitar 233 karyawan Bata pun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bersyukurnya, sesuai berita yang beredar, karyawan yang di-PHK mendapat kompensasi pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Karena sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".

Adapun acuan pembayarannya terdiri dari: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos. Sedangkan sebab pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa terjadi atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Terlepas dari persoalan bisnis, membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan dari perusahaan hukumnya wajib. Khususnya saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Tapi sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mencadangkan dana sejak dini untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawannya. Padahal cepat atau lambat, uang pensiun atau pesangon karyawan pasti dibayarkan oleh perusahaan.

Nah, bercermin dari kasus pemutusan hubungan kerja dari pabrik sepatu "Bata" dan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, maka perusahaan atau pengusaha penting memiliki Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP). Tujuannya untuk menyiapkan pembaran uang pensiun atau pesangon karyawan pada saat dibutuhkan atau waktunya tiba. PPDKP merupakan cara atau strategi perusahaan untuk mendanaka kewajiban imbalan pascakerja kepada karyawannya.  

Setidaknya ada 7 alasan, kenapa perusahaan atau pengusaha perlu menyiapkan program pensiun dana kompensasi pascakerja:

1. Untuk menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan bila karyawan mencapai usia pensiun atau di-PHK.

2. Untuk meminimalkan biaya perusahaan akibat karyawan pensiun atau membayarkan  pesangon karyawan.

3. Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau berhenti bekerja.

5. Untuk mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25) karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.

6. Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24 terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan

7. Menjadi nilai tambah perusahaan karena memiliki program dana pensiun untuk karyawannya.

Lalu, bagaimana caranya perusahaan atau pengusaha mempersiapkan ketersediaan uang pensiun atau pesangon karyawannya? Tentu sangat mudah, salah satunya dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon karyawan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) pada program pensiun dana kompensasi pascakerja (PPDKP). Karena DPLK merupakan "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon karyawan, termasuk untuk pembayaran pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan perusahaan atau pengusaha, yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk pembayaran masa pensiun atau uang pesangon, 2) adanya hasil investasi yang signifikan sehingga dapat meminimalkan biaya perusahaan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat dana dicairkan sebagai manfaat pensiun atau manfaat pensiun lainnya.

Jadi, bercermin dari PHK di pabrik Sepatu Bata, mulailah berani untuk mempersiapkan dana kompensasi pasca kerja melalui program pensiun. Agar jangan sampai, perusahaan "gagal bayar" uang pensiun atau uang pesangon saat dibutuhkan. Salam literasi #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun