Lalu, bagaimana caranya perusahaan atau pengusaha mempersiapkan ketersediaan uang pensiun atau pesangon karyawannya? Tentu sangat mudah, salah satunya dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon karyawan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) pada program pensiun dana kompensasi pascakerja (PPDKP). Karena DPLK merupakan "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon karyawan, termasuk untuk pembayaran pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan perusahaan atau pengusaha, yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk pembayaran masa pensiun atau uang pesangon, 2) adanya hasil investasi yang signifikan sehingga dapat meminimalkan biaya perusahaan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat dana dicairkan sebagai manfaat pensiun atau manfaat pensiun lainnya.
Jadi, bercermin dari PHK di pabrik Sepatu Bata, mulailah berani untuk mempersiapkan dana kompensasi pasca kerja melalui program pensiun. Agar jangan sampai, perusahaan "gagal bayar" uang pensiun atau uang pesangon saat dibutuhkan. Salam literasi #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H