Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gimana Peserta DPLK yang Telah Melewati Usia Pensiun tapi Tetap Mau Mengiur?

3 April 2024   08:34 Diperbarui: 3 April 2024   08:38 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dikenal istilah "Usia Pensiun Normal - (UPN)" yang berarti usia normal ketika seorang peserta DPLK berhak mendapatkan Manfaat Pensiun. Usia pensiun pasti ada kaitan dengan pencapaian usia tertentu yang ditetapkan dan memiliki korelasi dengan masa kerja.

Sesuai aturannya, Pasal 37 POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun menegaskan bahwa 1) Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan ketentuan ini berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi Peserta DPLK sejak tanggal 12 Januari 2023. Berarti ada dua kondisi, peserta DPK sebelum 12 Januari 2023 (lama) dan setelah 12 Januari 2023 (baru).

Lalu ada pertanyaan, bagaimana bila peserta DPLK sudah mencapai atau melewati usia pensiun masih ingin tetap menjadi peserta DPLK? Karena peserta yang bersangkutan belum mau mencairkan manfaat pensiunnya. Bila terjadi kondisi seperti ini, maka ada 2 (dua ) kondisi yang berpotensi terjadi dengan perlakuan yang berbeda pula, yaitu:

1. Bila si peserta DPLK yang bersangkutan "diikutsertakan" oleh pemberi kerja maka pihak DPLK perlu melakukan perubahan usia pensiun dalam perjanjian kerja sama dengan pemberi kerja tersebut.

2. Bila peserta DPLK yang bersangkutan sebagai peserta individu, maka pihak DPLK harus mengatur mekanisme konfirmasi dari DPLK kepada peserta terkait informasi waktu pembayaran manfaat pensiun atau dilakukan perubahan usia pensiun bagi si peserta DPLK.

Untuk itu, ada baiknya mekanisme terkait peserta DPLK yang sudah melewati usia pensiun namun tetap ingin menjadi peserta DPLK (masih mengiur) diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) sebagai peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun.

Kondisi seseorang sudah melewati usia pensiun tapi mau mendaftar menjadi peserta DPLK pun semestinya diperbolehkan. Karena spiritnya, DPLK didedikasikan sebagai program yang dapat memberikan kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Hanya saja, kondisi setiap orang pasti berbeda-beda, kapan manfaat pensiun akan dicairkan? Asal "batas minimal" usia pensiun tetap diatur di PDP, namun untuk "batas maksimal" seseorang mau mencairkan manfaat pensiun tentu dapat disesuaikan melalui mekanisme administratif yang diperlukan.

Begitulah sekilas tentang peserta DPLK yang telah melewati usia pensiun namun tetap menjadi peserta DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun