Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pembayaran Manfaat Pensiun Sebelum Usia Pensiun Dipercepat di DPLK, Kapan?

22 Maret 2024   06:21 Diperbarui: 22 Maret 2024   08:11 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang bertanya, apakah program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dapat dibayarkan kepada peserta yang belum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal (sebelum usia 50 tahun)? Jawabnya dengan tegas, manfaat pensiun di DPLK "tidak boleh" dibayarkan kepada peserta sebelum mencapai usia pensiun dipercepat (50 tahun) sesuai regulasi terkinikan, baik UU No. 4/2023 tentang PPSK amupun POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kenapa begitu? Karena sejatinya, manfaat pensiun hanya dapat dibayarkan kepada peserta DPLK bila dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur Sehingga peserta DPLK memiliki penghasilan yang memadai di masa pensiun atau hari tua. Makanya manfaat pensiun disefiniskan sebagai manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur

Wah, kalau begitu DPLK tidak menarik dong ya? Soal menarik atau tidak menarik DPLK itu relative. Tapi yang jelas, seharusnya peserta memahami untuk apa memiliki program DPLK. Tentu, untuk masa pensiun atau hari tua saat tidak bekerja lagi. Agar tetap punya penghasilan yang layak. Apalagi kondisi actual saat ini, manfaat pensiun yang diterima pensiunan di Indonesia tergolong rendah. Rata-rata hanya setara 10% dari penghasilan  terakhir. Salah satu sebabnya, karena program pensiun yang ada terkesan "terlalu mudah menarik dana di usia muda". Belum masuk usia pensiun, uang DPLK-nya sudah dicairkan. Dan akhir, jadilah 7 dari 10 pensiunan mengalami masalah keuangan (alias jatuh miskin) di hari tua. Begitu realitasnya bukan?

Jadi, peserta DPLK saat ini tidak lagi bisa mencairkan manfaat pensiun di DPLK sebelum mencapai usia pensiun dipercepat atau usia pensiun normal? Berul sekali, karena dPLK sebagai program pensiun memang didedikasikan untuk masa pensiun atau hari tua.

Akan tetapi, sesuai POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 71 ayat 1) DPLK dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis; dan d) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha. Artinya, apabila kondisi-kondisi tersebut dialami peserta DPLK maka dapat dikecualikan sehingga manfaat pensiun dapat dibayarkan kepada si peserta DPLK.

Menarik untuk dicermati, kalimat "Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha". Itu berarti Peserta DPLK secara mandiri yang tidak bekerja pada suatu badan usaha atau tidak memiliki Pemberi Kerja. Contohnya: pengusaha, artis, dan/atau pedagang. Asalkan kondisi di mana Peserta DPLK telah mencapai masa kepesertaan DPLK selama 10 (sepuluh) tahun, maka manfaat pensiun dapat dibayarkan. Utamanya hal ini sering terjadi pada peserta DPLK yang bersifat individual, bukan yang diikutsertakan oleh pemberi kerja.

Pembayaran manfaat pensiun sebelum usia pensiun dipercepat di DPLK dapat dikecualikan terhadap 1) Janda/Duda atau anak; b) Disabilitas; c) kondisi mendesak tertentu (kesulitan keuangan dan sakit kritis), dan d) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha. Tentu saja, untuk pembayaran manfaat pensiun atas kondisi di atas harus dibuktikan dengan dokumen pendukung atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Maka untuk menghindari terjadinya salah tafsir atau mis-interpretasi tentang program DPLK khususnya bagi peserta individu, patut di-edukasi bahwa kepesertaan DPLK secara individu setidaknya minimal 10 tahun bila manfaat pensiunnya mau dibayarkan? Di mana calon peserta DPLK mendapat informasi tersebut? Begitulah sekilas tentang pengecualian pembayaran manfaat pensiun bagi peserta DPLK sebelum mencapai usia pensiun dipercepat atau usia pensiun normal. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun