Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Manfaat Pensiun Lainnya dan Manfaat Lain di Dana Pensiun, Seperti Apa?

29 Januari 2024   07:51 Diperbarui: 5 Februari 2024   16:19 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain menyelenggarakan program pensiun, Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga dapat menyelenggarakan program yang memberikan manfaat pensiun lainnya dan/atau manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun, termasuk yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Hal ini dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Pensiun sehingga memberikan layanan dan manfaat yang maksimal kepada pesertanya.

Terkait dengan program manfaat pensiun lainnya dan manfaat lain di Dana Pensiun telah diatur dalam POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Ditegaskan pada Pasal 83 ayat 1) Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain merupakan pilihan tambahan kepada Peserta. 

Adapun Jenis Manfaat Pensiun lainnya, antara lain: a) dana kompensasi pascakerja, b) dana manfaat tambahan, c) dana santunan Disabilitas, d) dana santunan kematian; dan e) dana santunan kesehatan pensiunan. Sedangkan jenis manfaat lain, antara lain: a) dana pendidikan untuk anak; b) dana perumahan; c) dana ibadah keagamaan; dan d) dana santunan kesehatan karyawan. Maka untuk menyelenggaaran Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, setiap dana pensiun wajib terlebih dahulu mengaturnya dalam Peraturan Dana Pensiun (sesuai ayat 2 Pasal 83).

Akan tetapi penting diketahui, Dana Pensiun yang akan menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain harus memiliki kesiapan operasional dalam penyelenggaraan Program Manfaat Lain (Pasal 84). Kesiapan operasional di sini, dapat diartikan sudah memiliki sistem yang memadai untuk pencatatan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain dan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai (Pasal 84). 

Lebih lanjut di Pasal 85 pun ditegaskan "Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: a) kontrak kerja bersama; b) peraturan perusahaan; atau c) perjanjian kerja bersama akan memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak.

Akan tetapi penting untuk dicatat, bahwa Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun (Pasal 86). Oleh karena itu, 1) Porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain dan 2) Iuran pada Program Pensiun (termasuk manfaat pensiun lainnya) merupakan iuran setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun (Pasal 88). Sesuai penjelasannya, ditegaskan pula bahwa Program Pensiun termasuk Manfaat Pensiun lainnya.

Manfaat pensiun lainnya dan/atau manfaat lain di dana pensiun, sejatinya bisa jadi potensi dalam mengembangkan dana pensiun. Namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, di samping memiliki kesiapan operasional untuk menyelenggarakannya. Begitulah sekilas tentang manfaat pensiun lainnya dan manfaat lain di dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun