Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Asosiasi DPLK Gelar Sertifikasi Batch 23, Optimalkan Standar Kompetensi Dana Pensiun

25 Januari 2024   17:04 Diperbarui: 25 Januari 2024   17:23 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai upaya memastikan standar kompetensi pelaku dana pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Sertifikasi DPLK batch 23 di Jakarta (24-26 Januari 2024). Melalui Sertifikasi DPLK, pelaku DPLK diharapkan memiliki standar pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam memberikan penjelasan dan edukasi akan pentingnya DPLK sebagai perencanaan masa pensiun.

Diikuti oleh 25 peserta dari DPLK/Manajer Investasi, Sertifikasi DPLK juga untuk meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan jasa terbaik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk update regulasi terbaru seperti POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan implementasi dana pensiun sesuai UU No. 4/2023 tentang Pengembagan dan penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sertifikasi DPLK meliputi kelas tutorial selama 2 hari dan ujian sertifikasi DPLK 1 hari. Adapun cakupan materinya terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan kompetensi SDM di DPLK sesuai spirit Asosiasi DPLK ke depannya. 

Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali (Januari-April-Juli-Oktober). Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah tersertifikasi DPLK sebagai implementasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi yang menjadi acuan standar industri DPLK di Indonesia, di samping untuk menjalankan amanat POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 190 UU PPSK menegaskan bahwa "Pengelola Program Pensiun merupakan professional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai". Untuk itu, Asosasi DPLK mengambil peran untuk mengkoordinasikan dan mengoptimalkan kompetensi dan pengalaman yang memadai, dengan dibuktikan melalui 1) pendidikan, 2) masa bekerja, dan 3) sertifikasi, training, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Asosiasi DPLK telah menggelar "Sertifikasi DPLK" yang ditujukan kepada staf dan tenaga pemasar DPLK dan pihak terkait dana pensiun sebagai upaya dan komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pengguna layanan dan masyarakat Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #EdukasiDPLK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun