Untuk itu, tata cara pembayaran Manfaat Pensiun (baik secara berkala atau sekaligus) di DPLK harus diatur dan dituangkan ke dalam Peraturan Dana Pensiun. Begitulah sekilas tentang pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala di DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H