Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK Gelar Kick Off RSKKNI Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024   11:24 Diperbarui: 23 Januari 2024   19:20 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


OJK hari ini menggelar Kick Off Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) di Jakarta (23/1/2024). Dihadiri 80 peserta dari  asosiasi sektor jasa keuangan dan lembaga sertifikasi profesi, acara ini dibuka oleh Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK).

Penyusunan RSKKNI Bidang PEPK ini bertujuan untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian), keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh praktisi sektor jasa keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan edukasi publik. Tampil sebagai narasumber: 1) Bernard Widjaja (Kadep Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan OJK), 2) Ni Nyoman Puspani (Direktur Pengembangan Sekotor Jasa Keuangan OJK), dan 3) Benny Timmbul P dan Adhi Djayapratama (Pengembangan Standarisasi Kompetensi Kemenaker RI).

Penyusunan RSKKNI PEPK ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK, khusunya terkait pengawasan, market conduct, dan perlindungan konsumen yang nantinya berisi 1) literasi dan inklusi keuangan, 2) pengawasan perilaku PUJK, 3) penanganan pengaduan, dan 4) pemberantasan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sebagai pijakan sektor jasa keuangan saat ini dihadapkan pada tantangan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Beberapa sebabnya yaitu: adanya gap tingkat literasi dan inklusi, belum meratanya akses keuangan, beragamnya kondisi geografis dan demografi penduduk, rendahnya awareness mandat baru UU PPSK, keterbatasan infrastruktur, dan kompleksitas produk keuangan yang ada.
Melalui RSKKNI PEPK ini, seluruh sektor jasa keuangan terlibat dalam penyusunan standar kompetensi kerja nasional.  Pembekalan dipimpin oleh BI Nyoman Puspani yang memaparkan penyusunan RSKKNI, penetapan daftar tim penyusun RSKKNI, dan Penetapan timeline penyusunan RSKKNI bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Sehingga nantinya pelaku sektor jasa keuangan diharapkan memiliki sertifikasi kompetensi untuk mengukur kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam profesinya.

Kick Off RSKKNI PEPK ini diinisiasi oleh OJK dan OJK Institute  dengan melibatkan PERBANAS, AAJI, APRDI, APPI, APINDO, OJK/OJKI, APINDO, APEI, ASBANDA, ADPI, ASIPPINDO, AFPI, AMII, AAUI, ADPLK, APPARINDO, AASI, AFSI, AMVESINDO, ALUDI, AFTECH, HIMBARA, PERBINA, PERBARINDO, DAI, PPGI, LSP PMI, LSP MUI, LSP LSPP, LSP KS, LSP Penjaminan, LSP PS, LSP PI, LSP Certif, LSP AAMAI, UI, UMN, KADIN, ASBISINDO, dan PERBAMIDA serta wakil dari berbagai industri keuangan, termasuk industri dana pensiun yang diwakili Syarifudin Yunus (Asosiasi DPLK) dan Asiwardi Gandhi (ADPI). Melalui acara ini, nantinya akan dirumuskan rancangan pelatihan kerja, asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini, yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Salam #YukSiapkanPensiun #RSKKNIPEPK #EdukasiKeuangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun