Salah satu cara perusahaan untuk mempersiapkan uang pensiun atau uang pesangon pekerja adalah melalu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hanya DPLK yang didedikasikan dan dirancang khusus untuk pembayaran imbalan kerja ata uang pensiun-pesangon pekerja. Melalui DPLK, Perusahaan memperoleh manfaat 1) adanya pendanaan yang pasti untuk uang pensiun-pesangon pekerja, 2) ada hasil investasi yang optimal selama mengikuti program dana pensiun, dan 3) mendapat insentif pajak saat pembayaran dilakukan.
Bila manfaat dana pensiun begitu besar untuk Perusahaan, apa alsannya untuk tidak memiliki program DPLK. Toh cepat atau lanbat, uang pensiuan atau pesangon pekerja pasti dibayarkan. Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi punya dana pensiun? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H