Sebagai Upaya meningkatkan kapasitas asesor-nya, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun menggelar surveilance re-lisensi bagi para asesornya (15/10/2023) di Jakarta. Dipimpin langsung oleh  Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Drs. Mohammad Zubair, M.Si. dan tim, surveilance ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan dinamika standar proses sertifikasi bidang dana pensiun sesuai dengan ketentuan BNSP, di samping antisipasi terhadap rencana KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang saat ini tengah disusun bersama OJK.
"Kegiatan surveilance ini penting untuk optimalkan peran LSP Dana Pensiun dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dana pensiun, sekaligus antisipasi KKNI yang segera diterbitkan regulator" ujar Ali Farmadi, Ketua Dewan Pengarah LDP Dana Pensiun dalam pembukaannya.
Ikut hadir dalam surveilance dan re-lisensi Asesor LSPDP antara lain: Ali Farmadi dan Nur Hasan Kurniawan (Dewan Pengarah), Sularno (Ketua LSPDP), Syarifudin Yunus, Arif Hartanto, Sarwadi, Dr. Yuni Pratikno, Ganis W. Ananti, Asiwardi Gandhi, Edy Pujianto, Purwaningsih, Budi Sulistijo, dan Bambang Sri Mulyadi. Saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 26 asesor yang aktif melakukan asesmen kompetensi kepada pelaku dana pensiun di Indonesia. Asesmen kompetensi dana pensiun yang mencakup 1) pelaksanaan asesmen - Â FR APL & MAPA, 2) perangkat asesmen -- FR, dan 3) laporan dan validasi kompetensi. Melalui surveilance asesor LSPDP ini diharapkan dapat memastikan tata kelola dana pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
Patut diketahui, selama ini LSP Dana Pensiun menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Di samping tengah menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun.
LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia melalui ujian sertifikasi bidang dana pensiun secara lebih berkualitas, baik MUDP dan MRDP. Hingga nantinya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai sebagai cerminan prinsip perlindungan konsumen. #LSPDP #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H