Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menyoal Pendirian DPLK Pasca UU PPSK, Apa Fokusnya?

1 September 2023   07:17 Diperbarui: 1 September 2023   09:35 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Asosiasi DPLK
Sumber: Asosiasi DPLK

Semua orang tahu dana pensiun itu penting. Semua orang paham manfaat DPLK itu besar. Tapi faktanya hari ini, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun. Bahkan 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan di hari tua. Tidak sedikit pensiunan yang hidupnya di masa pensiun bergantung kepada anak atau orang lain. Bahkan tidak sedikit pekerja formal yang jaya di masa bekerja tapi gagal mempertahankan gaya hidup di masa pensiunnya. Semuanya terjadi akibat tidak tersedianya dana pensiun yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Jadi soalnya bukan DPLK-nya tapi bagaimana cara mampu meningkatkan kepesertaan pekerja pada program DPLK.

Mendirikan atau tidak mendirikan DPLK, tentu sangat bergantung pada strategi bisnis dari lembaga jasa keuangan atau manajer investasi itu sendiri. Tapi prioritas yang dituju dengan pendirian DPLK hanyalah 1) meningkatkan kepesertaan pekerja di DPLK dan 2) memperbesar aset kelolaan DPLK yang lebih signifikan. Maka lembaga jasa keuangan atau manajer investasi, harus benar-benar memahami tujuan pengaturan industri Dana Pensiun (sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK) yaitu 1) meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) Meningkatkan literasi dana pensiun, 3) Mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. 

DPLK itu ada agar "kerja yes, pensiun oke". Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun