Uji Kompetensi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) Perkuat Industri Dana Pensiun di Indonesia
Sebagai bagian dari mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sektor dana pensiun akan pentingnya menerapkan manajemen risiko dana pensiun yang efektif, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) hari ini menggelar uji kompetensi dan sertifikasi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) di Jakarta (31/5/2023). Diikuti 16 peserta dari berbagai pelaku dana pensiun 9DPPK/DPLK), uji kompetensi MRDP ini menjadi cerminan komitmen LSP Dana Pensiun dan industri dana pensiun dalam menjaga standar komptensi pelaku dana pensiun di Indonesia, di samping untuk memperkuat perlindungan hari tua pekerja di Indonesia.
Bertindak sebagai asesor LSP Dana Pensiun terdiri dari: Bambang Wibisono, Arif Hartanto, Junaedi A Kaelani, Syarifudin Yunus, Zain Zainuddin, Nur Hasan Kurniawan, A. Inderahadi Kartakusumah, R. Herna Gunawan, dan Edi Pujiyanto. Uji kompetensi MRDP dilakukan secara one on one untuk mengecek dan berdiskusi terkait penerapan manajemen risiko yang efekti9f, di samping untuk memastikan manfaat pensiun peserta terselenggara dengan baik.
Sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka LSP Dana Pensiun mengambil peran untuk menguji kompetensi pelaku dana pesniun, di samping meweujudkan tata kelola dana pensiun yang baik. Secara prinsip, dana pensiun harus menerapkan penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi dana pensiun.
Risiko, di industri apapun, adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Karena itu dibutuhkan penerapan Manajemen Risiko yang efektif untuk memastikan adanya prosedur dan metodologi dalam mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang berpotensi terjadi. Untuk itu, pelaku dana pensiunwajib memahami 8 (delapan) risiko yang ada di dana pensiun, yaitu 1) risiko strategis,2) Â risiko operasional, 3) risiko kredit, 4) risiko pasar, 5) risiko likuiditas, 6) risiko hukum, 7) risiko kepatuhan, dan 8) risiko reputasi. Maka penting, pelaku dana pensiun memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola dana pensiun yang baik.
Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan lembaga sertifikasi profesi dana pensiun yang didirikan oleh Perkumpulan ADPI dan Perkumpulan DPLK. Untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP dan MRDP bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Tujuannya, untuk meningkatkan kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun, di samping memastikan kompetensi yang memadai. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #LSPDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H