Patut diketahui, setelah 30 tahun, DPLK di Indonesia saat ini mengelola aset Rp. 122 trilyun dengan 3,6 juta peserta yang dilayani dari 21.300-an perusahaan/lembaga. Saat ini ada 26 pelaku DPLK di Indonesia. Dengan adanya UU P2SK diharapkan aset kelolaan dan peserta DPLK dapat tumbuh lebih besar lagi. Untuk itu, terkait dana pensiun di UU P2SK sangat penting berprinsip "BCL" -- Baca, Cermati, dan Lakukan antisipasi, Agar nantinya, industri DPLK mampu jadi pilihan program pensiun pekerja dan masyarakat Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H