Â
Lalu dalam implementasinya, pengusaha atau perusahaan merasa keberatan membayar uang pesangon kepada pekerja? Alasannya karena perusahaan sedang merugi, kenapa harus membayar uang pesangon ke pekerja? Ya, bila pengusaha atau perusahaan paham ya memang begitu regulasinya. Mau tidak mau, harus dipatuhi ketentuan PHK kepada pekerja. Bila tidak, ya harus siap "digugat" pekerja ke masalah hukum.
Maka ke depan, sangat penting bagi pengusaha atau perusahaan untuk mendanakan kompensasi pascakerja sejak dini. Karena cepat atau lambat, uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja pasti dibayarkan. Entah atas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK akibat efisiensi perusahaan. Uang pesangon jadi masalah karena selama ini perusahaan tidak mendanakannya atau tidak dipisahkan dari sistem keuangan perusahaan.
Sebagai solusi, sudah waktunya pengusaha atau perusahaan memanfaatkan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai sarana pendanaan kompensasi pascakerja. Baik untuk membaya UP, UPMK atau UPH pekerja manakala terjadi PHK. Dengan begitu, bila sewaktu-waktu, pengusaha "terpaksa" harus mem-PHK pekerja maka uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk pekerja sudah tersedia dan tinggal dibayarkan.
Jadi, Silakan PHK. Asal bayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang menjadi hak pekerja. Salam #YukSiapkanPensiun #UangPesangon #PesangonUUCiptaKerja
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI