Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor LSP Dana Pensiun Lisensi BNSP - Edukator Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Silakan PHK, Asal Bayar Uang Pesangon Hak Pekerja, Begini Contohnya Ya Pengusaha

25 Februari 2023   14:23 Diperbarui: 25 Februari 2023   14:39 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi

 

Lalu dalam implementasinya, pengusaha atau perusahaan merasa keberatan membayar uang pesangon kepada pekerja? Alasannya karena perusahaan sedang merugi, kenapa harus membayar uang pesangon ke pekerja? Ya, bila pengusaha atau perusahaan paham ya memang begitu regulasinya. Mau tidak mau, harus dipatuhi ketentuan PHK kepada pekerja. Bila tidak, ya harus siap "digugat" pekerja ke masalah hukum.

Maka ke depan, sangat penting bagi pengusaha atau perusahaan untuk mendanakan kompensasi pascakerja sejak dini. Karena cepat atau lambat, uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja pasti dibayarkan. Entah atas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK akibat efisiensi perusahaan. Uang pesangon jadi masalah karena selama ini perusahaan tidak mendanakannya atau tidak dipisahkan dari sistem keuangan perusahaan.

Sebagai solusi, sudah waktunya pengusaha atau perusahaan memanfaatkan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai sarana pendanaan kompensasi pascakerja. Baik untuk membaya UP, UPMK atau UPH pekerja manakala terjadi PHK. Dengan begitu, bila sewaktu-waktu, pengusaha "terpaksa" harus mem-PHK pekerja maka uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk pekerja sudah tersedia dan tinggal dibayarkan.

Jadi, Silakan PHK. Asal bayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang menjadi hak pekerja. Salam #YukSiapkanPensiun #UangPesangon #PesangonUUCiptaKerja

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun