Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Silakan PHK, Asal Bayar Uang Pesangon Hak Pekerja, Begini Contohnya Ya Pengusaha

25 Februari 2023   14:23 Diperbarui: 25 Februari 2023   14:39 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah kondisi ekonomi global dan persaingan bisnis yang kian ketat, bisa jadi pengusaha atau perusahaan "terpaksa" melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya. Apalagi dengan dalih untuk efisiensi perusahaan atau restrukturisasi, PHK memang salah satu opsi yang realistis bagi pengusaha. Jadi, sah-sah saja untuk melakukan PHK. Tapi saat PHK, ada konsekuensi yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerjanya.

PHK berarti terjadinya pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Artinya harus ada alasan yang kuat, kenapa PHk dilakukan? PHK tidak boleh sembarangan apalagi subjektif. Harus ada hitung-hitungan strategis, baik tidaknya mem-PHK pekerja? Jika pun harus terjadi PHK, maka pengusaha harus merencanakan PHK dengan hati-hati dan objektif. Karena sangat mempengaruhi kondisi ekonomi keluara pekerja, terkait dengan tanggungannya. 

Maka, PHK harus ada alasan yang mendasasarinya sekaligus harus membayar uang PHK. Sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja dinyatakan  ada 17 alasan terjadinya PHK, baik akibat pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Maka pengusaha atau perusahaan harus memahami dengan cermat soal ketentuan PHK.

Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (1) menegaskan bahwa "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Acuan besarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). Aturan ini dikuatkan dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Silakan PHK, asal bayar uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) pekerja sesuai dengan hak-nya. Karena PHK ada aturannya. Bukan hanya menyebut "perusahaan dalam keadaan merugi  lalu hak pekerja diabaikan". Apalagi ada perusahaan yang mem-PHK pekerja tapi "disuruh" mengundurkan diri, maksunya apa? PHK ya pemutusan hubungan kerja, kalau pengunduran diri ya lain lagi urusannya. Maka soal PHK, pengusaha harus paham aturan dan pekerja pun harus tahu ketentuan yang seharusnya. Tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja saat terjadi PHK. 

Sebagai contoh, bila terjadi PHK akibat efisiensi perusahaan. Sesuai Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan PHK, seorang pekerja, sebut saja si A dengan masa kerja 20 tahun dan upah terakhir Rp. 10 juta, maka perhitungan pembayarannya sebagai berikut:

- UP = 9 X 1 X Rp. 10 juta = 90 juta

- UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta

- UPH = 1 (relatif) X Rp. 10 juta = 10 juta

Maka, uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima si A sebesar Rp. 170 juta. Itu berarti selain menjelaskan alasan PHK kepada pekerja, pengusaha pun harus membayar kompensasi PHK kepada pekerja sebesar Rp. 170 juta. Lihat juga tabel UP, UPMK, dan UPH di bawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun