a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Jadi, memang benar. Dana pensiun atau program pensiun sangat penting untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang sejahtera. Apalagi selama menjadi peserta, ada insentif perpajakannya. Lalu, kenapa masih banya karyawan atau pemberi kerja yang belum mau menjadi peserta dana pensiun? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun #ManfaatDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H