Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Badai PHK di Depan Mata, Apa yang Harus Dipersiapkan Pemberi Kerja?

18 November 2022   14:43 Diperbarui: 19 November 2022   13:05 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan atau pemberi kerja harus memahami, Uang pesangon itu bukan benan tapi kewajiban. Maka harus didanakan sejak dini. Agar saat diperlukan, cepat atau lambat, sudah tersedia uangnya. Tapi bila tidak didanakan, tentu saja uang pesangon jadi beban. 

Karena saat kondisi keuangan perusahaan lagi sulit saat mem-PHK malah harus membayar uang pesangon lagi ya pasti lebih berat. Jadi yang paling pas, uang pesangon karyawan harusnya mulai didanakan sejak kondisi atau profit perusahaan baik-baik saja.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS (2018) menyatakan 66% pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27% pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan hanya 7% pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan. 

Sementara Data Kementerian Ketenagakerjaan RI (2019) menyebutkan hanya 27% pengusaha yang memenuhi pembayaran imbalan pascakerja sesuai dengan regulasi. Sisanya, 73% tidak memenuhi pembayaran kompensasi PHK sesuai aturan yang berlaku. Itu berarti, masih banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak siap untuk membayar uang pesangon karyawan, baik atas sebab meninggal dunia, pensiun atau di-PHK.

Badai PHK di depan mata, maka apa yang harus disiapkan perusahaan atau pemberi kerja? Jawabnya, tidak ada yang lain selain mulai melakukan pencadangan uang pesangon atau imbalan pasca kerja karyawan dari sekarang. Untuk membayar uang pesangon akibat PHK atau meninggal bahkan saat karyawan memasuki usia pensiun. Agar nantinya, uang pesangon atau uang pensiun karyawan sudah siap dan tinggal dibayarkan saat diperlukan.

Lalu, bagaimana caranya mendanakan uang pesangon atau uang pensiun karyawan? Tentu cara yang paling sederhana adalah menyetor sejumlah iuran untuk program pesangon atau program pensiun karyawan kepada ahlinya, yaitu lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

 Karena DPLK memang didedikasikan untuk menyiapkan dan mengelola pembayaraan manfaat pensiun atau pesangon karyawan suatu perusahaan bila suatu saat diperlukan. Jadi bila terjadi PHK, perusahaan atau pemberi kerja hanya memberikan perintah secara tertulis untuk membayarkan uang pesangon atau uang pensiun kepada karyawan perusahaan tersebut.

Jadi, PHK tidak masalah. Asal perusahaan tetap membayar uang pesangon pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, perusahaan semestinya mulai mendanakan uang pesangon pekerja sejak dini. Melalui sistem pendanaan yang terpisah dari sistem keuangan perusahaan. 

Dana pesangon yang dianggarkan dan dialihkan kepada pihak ketiga seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk mengelolanya. Selain untuk memastikan ketersediaan uang pesangon, pendanaan pesangon pun dapat meminimalkan biaya yang jadi beban perusahaan di kemudian hari.

Sumber: KSPI
Sumber: KSPI

Isu penting PHK adalah pembayaran uang pesangon atau imbalan pasca kerja harus sesuai aturan. Karena itu, perusahaan atau pemberi kerja harus fokus pada upaya pendanaan dan pembayaran pesangon pekerja. Agar pekerja tetap mendapatkan hak-nya saat terjadi PHK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun