Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Badai PHK di Depan Mata, Apa yang Harus Dipersiapkan Pemberi Kerja?

18 November 2022   14:43 Diperbarui: 19 November 2022   13:05 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak berita beredar tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Saat pemberi kerja atau perusahaan "terpaksa" memberhentikan pekerja sebelum pensiun. Akibat iklim industri dan bisnis yang kian kompetitif. Atau akibat dampak pandemi Covid-19 yang baru dialami sekarang bahkan mungkin dopengaruhi faktor kondisi ekonomi global, termasuk perang Rusia-Ukraina yang tidak kunjung usai. Terpaksa PHK, begitu yang terjadi di pemberi kerja.

Amazon, perusahaan teknologi raksasa yang berpusat di USA dikabarkan mem-PHK 10.000 karyawannya. Menyusul Facebook, Twitter, dan lainnya. Di Indonesia sendiri, belum lama ini ada 43 ribu pekerja tekstil dan garmen di 6 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang mengalami PHK. 

Sebelumnya, ratusan perusahaan start up pun mem-PHK 61.000 pekerjanya. Dan yang terbaru PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. pun mem-PHK 1.300 karyawannya baru-baru ini. Intinya, PHK karyawan. Kalau alasan sih bisa dibikin, misalnya efisiensi keuangan, efektivitas fungsi atau restrukturisasi dan sebagainya.

PHK karyawan, memang bisa jadi sebuah kondisi yang sulit dihindari. Antara mempertahankan bisnis agar tetap eksis. Menjaga keuangan perusahaan agar tetap on track. PHK memang realitas yang dapat terjadi di mana pun. Maka jika terjadi PHK pun, intinya pemberi kerja harus membayar uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. 

Saat ini mengacu kepada UU 11/2022 tentang Cipta kerja dan dipertajam teknis mem-PHK di PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PHK berarti Pemutusan Hubungan Kerja. Yaitu pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan kepada pekerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban di antara keduanya. Karena itu, PHK tidak dapat dilakukan atas alasan subjektif. Bahkan PHK harus melalui prosedu dan tahapan yang sesuai ketentuan. 

Pada laman jdih.kemnaker.go.id, prosedur PHK diawali dari 1) pemberitahuan maksud dan alasan oleh pengusaha kepada pekerja secara tertulis dan sah dan 2) suratnya pun diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan atau sesuai yag diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan. Bila terjadi PHK pun, pekerja boleh menolak. Lalu dilakukan perundingan bipartit dan mediasi. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka langkah selanjutnya ialah mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam beberapa kasus yang ada, sebenarnya PHK tidak masalah. Asal perusahaan atau pemberi kerja membayar uang pesangon sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti yang tercantum dalam PP No. 35 tahun 2021 tentang PHK. 

Akan tetapi masalahnya di Indonesia, faktanya 93% perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan PHK justru membayar uang pesangon "tidak sesuai aturan" bila tidak mau dibilang sembarangan membayar uang pesangon. 

Karena itu, sangat penting membangun kesadaran dan edukasi kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk melakukan pendanaan uang pesangon atau kompensasi pesangon untuk karyawannya. Dari jauh-jauh hari mulai disiapkan "tabungan pesangon" untuk membayar uang pesangon pekerja, bila suatu saat diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun